Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka gerai layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di enam di Jakarta pada Jumat dengan jam yang lebih terbatas.
Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta merinci layanan SIM ini berada di:
1. Mal Grand Cakung untuk wilayah Jakarta Timur
2. Mal Citraland untuk wilayah Jakarta Barat.
3. LTC Glodok untuk Jakarta Utara
4. Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat
5. Kampus Trilogi Kalibata serta Mal Gandaria City di Jakarta Selatan.
Layanan SIM tersebut dibuka pukul 08.00-11.00 WIB. Sedangkan khusus di Mal Gandaria City yang letaknya berada di lantai 1 dibuka pada pukul 09.00-13.30 WIB.
Baca juga: Jumat, ini lima SIM Keliling di Jakarta
Baca juga: SIM Keliling tersedia di lima lokasi di Jakarta
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023