Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Cirebon, Jawa Barat, mencatat kasus temuan uang palsu di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning) mengalami penurunan sejak dua tahun terakhir berkat sosialisasi menyeluruh ke semua lapisan masyarakat.
Kepala KPw BI Cirebon Hestu Wibowo di Cirebon, Kamis, menyampaikan tren penurunan kasus uang palsu di Ciayumajakuning mulai terjadi sejak periode 2021-2022 dengan angka 40 persen. Kemudian kembali berkurang sekitar 8 persen pada kurun waktu 2022-2023.
“Penurunan penemuan uang palsu dari tahun 2021 sebanyak 6.278 lembar, kemudian pada 2022 menjadi 3.776 lembar. Sedangkan di tahun 2023 kembali turun menjadi 3.476 lembar,” kata Hestu.
Jika melihat data tersebut maka upaya edukasi dan sosialisasi mengenai ciri-ciri dan bentuk uang palsu yang terus digencarkan secara konsisten pada akhirnya membuahkan hasil.
Baca juga: BI lakukan langkah preventif tekan penjualan uang palsu di medsos
Baca juga: BI lakukan langkah preventif tekan penjualan uang palsu di medsos
Masyarakat di Ciayumajakuning kini mulai tersadar dan memahami tentang cara-cara untuk membedakan mana jenis uang palsu dengan uang tunai sah yang dikeluarkan oleh BI.
“Kami terus melakukan sosialisasi secara intens ke seluruh lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak sekolah, mahasiswa, hingga masyarakat umum,” ujarnya.
Selain menggencarkan upaya edukasi, BI Cirebon juga turut melibatkan berbagai pihak terkait untuk membantu menekan kasus peredaran uang palsu di Ciayumajakuning.
Heru menyebutkan program kolaborasi itu sudah digencarkan melalui serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan sasaran semua lapisan masyarakat.
Baca juga: BI imbau masyarakat mewaspadai peredaran uang mutilasi
Baca juga: BI imbau masyarakat mewaspadai peredaran uang mutilasi
“Kami terus berupaya agar masyarakat selalu mendapatkan pengetahuan mengenai bagaimana membedakan uang asli dengan uang palsu. Kami juga selalu intens berkoordinasi dengan kepolisian dalam rangka untuk penindakan kasus uang palsu,” ucapnya.
Dirinya menegaskan oknum atau pelaku yang dengan sengaja mengedarkan atau membuat uang palsu di Ciayumajakuning, dapat dipidana sesuai regulasi yang ada dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Kalau kita bandingkan pelaku pembunuhan dengan pelaku pemalsuan uang itu, hukumnya sama. Bahkan untuk pemalsu uang pecahan Rp1.000 dengan Rp100.000 itu hukumannya sama,” ungkapnya.
Hestu menambahkan dengan berkurangnya peredaran uang palsu, situasi sistem pembayaran tunai di Ciayumajakuning saat ini dalam kondisi baik dan aman.
Apalagi, pihaknya memproyeksikan kebutuhan uang perbankan di Ciayumajakuning pada Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 itu sebesar Rp 1,43 triliun.
“Meski jumlahnya mengalami penurunan 2 persen (yoy) atau sebesar Rp 22,36 miliar di tahun 2022 pada periode yang sama,” katanya.
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023