"Kami terus mendesak pemerintah pusat menyelesaikan semua aturan turunan undang-undang kekhususan Aceh tersebut," desak Marzuki Daud, anggota tim pemantau otonomi khusus DPR RI, di Banda Aceh, Minggu.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, seharusnya semua aturan turunan tersebut harus selesai dua tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 diundangkan.
Namun, lanjut dia, hingga hari ini masih banyak aturan turunannya belum selesai. Seperti tiga aturan turunan yang dianggap penting harus diselesaikan secepatnya. Ketiganya, yakni rancangan peraturan pemerintah (RPP)kewenangan pemerintah bersifat nasional di Aceh, RPP minyak dan Gas, serta RPP pertanahan.
Selain itu, Marzuki Daud menilai banyak kementerian yang tidak memahami Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007. Buktinya, saat penyabaran di kementerian, kewenangan Aceh yang diatur dalam undang-undang tersebut tidak seperti yang diharapkan.
Sementara itu, M Nasir Djamil, anggota tim pemantau otonomi khusus DPR RI lainnya, mengatakan ada perbedaan Aceh dengan daerah lain dalam hal menyusun rancangan peraturan pemerintah.
Menurut anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, dalam menyusun rancangan aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2006, pemerintah pusat harus berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh.
"Kalau RPP itu langsung ditangani pemerintah pusat, barangkali waktunya bisa lebih cepat. Tapi, khusus untuk Aceh harus ada kesepakatan kedua pihak. Jika tidak ada kesepakatan, ini tentu memperlambat tuntasnya aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2006," kata M Nasir Djamil.
Pewarta: M Haris SA
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013