Jambi (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan penahanan empat orang tersangka kasus dugaan suap dan korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018 dari Rutan KPK di Jakarta ke Lapas Klas II A Jambi.

"Mereka adalah Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, dan Mesran dipindahkan dari Jakarta ke Lapas Jambi dengan status titipan guna proses persidangan nantinya di Pengadilan Tipikor Jambi," kata Kepala Lapas Klas II Jambi Yunus Maraden Simangunsong di Jambi, Kamis.

Dia mengatakan empat tersangka yang dipindahkan berstatus titipan itu, sebelum masuk ke lapas digeledah sesuai standar operasional prosedur lapas dan dipastikan tidak membawa barang-barang terlarang.

Selanjutnya dilakukan pengecekan kelengkapan berkas penahanan oleh bagian registrasi dan cek kesehatan oleh dokter dan tim Kesehatan Lapas Kelas II A Jambi

"Pengecekan kesehatan untuk memastikan tahanan dinyatakan sehat," tegasnya.

Baca juga: Penyidik KPK bawa lima tersangka korupsi APBD ke Lapas Jambi

Selain memindahkan empat tersangka tersebut, KPK juga membawa tersangka lainnya, yakni Rahima, yang merupakan isteri mantan Gubernur Jambi, dan Meli Hairiya ke Lapas Perempuan di Muarojambi.

Mereka dipisahkan penitipannya. Rahima dan kawan-kawan tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi pada Kamis siang pukul 11.30 WIB.

"Pesawatnya tiba di Jambi pada pukul 11.30 WIB," tambah sumber.

Sebelumnya, Rahima ditahan bersamaan dengan tersangka Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Mesran, dan Meli Hairiya.

KPK menetapkan para tersangka melanggar Pasal 12 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK tahan enam tersangka suap "ketok palu" RAPBD Jambi 2017-2018
Baca juga: KPK sebut 13 tersangka kasus suap RAPBD Jambi belum ditahan

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023