Komnas PA mendampingi anak yang menjadi saksi kunci yang melihat pembunuhan ayahnya
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebut bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan hingga selesai dalam penanganan kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI).
"Kasus SPI menjadi yurisprudensi bagi penegakan hukum di Indonesia dimana kasus kekerasan seksual yang terjadi 10 tahun lalu bisa dibuktikan dan dihukum. Pelaku kekerasan seksual, yakni pemilik sekolah SPI dihukum delapan tahun penjara," kata Pjs Ketua Umum Komnas PA Lia Latifah di Jakarta, Kamis.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pendampingan hingga selesai terhadap sejumlah kasus anak yang lain, di antaranya kasus pembunuhan di Sorong.
Lia Latifah mengatakan dalam kasus ini, Komnas PA mendampingi anak yang menjadi saksi kunci yang melihat pembunuhan ayahnya.
"Komnas PA secara intensif mendampingi anak dalam proses hukum untuk didengar kesaksian-nya oleh hakim di Pengadilan Negeri Sorong. Pelaku adalah ibu kandung sang anak, divonis 20 tahun penjara," katanya.
Kasus lainnya adalah kasus Syarifah Fadiyah Alkaff di Jambi.
Syarifah adalah siswi SMP di Jambi yang mengkritik Pemkot Jambi dan perusahaan China, sebagai imbas kerusakan rumah neneknya.
"Komnas PA berhasil membawa Syarifah bertemu dengan Gubernur Jambi untuk memperjuangkan rumah nenek dan buyut-nya yang rusak dan hampir roboh akibat truk perusahaan yang lewat setiap hari di depan rumahnya," kata Lia Latifah.
Lia Latifah menambahkan Komnas PA hingga saat ini masih melakukan pendampingan terhadap kasus-kasus perlindungan anak, di antaranya kasus perundungan di Bekasi, empat anak dibunuh ayah kandung di Jagakarsa, dan perebutan anak.
Baca juga: Kekerasan terhadap anak di keluarga urutan tertinggi sepanjang 2023
Baca juga: Kasus anak dilaporkan ke Komnas PA naik 30 persen selama 2023
Baca juga: Komnas PA siap dampingi psikologis ibu dari empat anak yang tewas
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023