Bandarlampung (ANTARA News) - 2.335 dari 3.611 narapidana di Provinsi Lampung menerima remisi khusus Lebaran 2013, kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Bambang Haryono.

"Bagi narapidana yang beragama Islam pada Idul Fitri mendapatkan remisi khusus agar mereka merasakan juga hari kemenangan. Untuk Lebaran tahun ini, ada napi yang langsung bebas sebanyak 37 orang dan mereka yang menerima pengurangan masa hukuman sebanyak 2.298 orang," katanya di Bandarlampung, Minggu.

Dia menyebutkan, remisi khusus Lebaran diberikan karena napi dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan sudah menjalani minimal enam bulan masa tahanan.

Bagi napi yang sedang mendapatkan masalah atau terlibat perkelahian dalam lembaga pemasyarakatan tidak berhak mendapatkan remisi, apalagi melakukan pelanggaran berat, maka hak remisinya dicabut, kata Haryono.

Dia mengemukakan, kebijakan remisi ini akan mengurangi jumlah napi dalam lembaga pemasyarakatan, mengingat jumlah penghuninya sudah melebihi kapasistas.

Untuk mengantisipasi terjadi tindak keributan dalam penjara, pihaknya memberlakukan program pemindahan narapidana dengan waktu yang ditentukan.

"Pemindahan dilakukan untuk antisipasi jika napi membuat sebuah kelompok, jangan sampai itu terjadi sehingga dilaksanakan program tersebut," katanya.

Kanwil Kemenkumham Lampung juga memperketat penjagaan terkait insiden di Lembaga Pemasyarakatan kelas I Tanjung Gusta Medan di Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

"Sudah sejak beberapa waktu lalu kami harus memperketat penjagaan, termasuk menjalankan langkah persuasif atau pendekatan kepada para penghuni lembaga pemasyarakatan agar mereka lebih nyaman," kata Bambang.


Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013