Makassar (ANTARA News) - Bentrokan antara keluarga korban dan pelaku pembunuhan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng, Sulsel, Kamis, dinilai akibat kelalaian pihak pengadilan yang tidak mengkoordinasikan pengamanan sidang dengan aparat kepolisian.Dalam sebuah persidangan, apalagi yang diperkirakan rawan terjadi pertikaian antar pihak-pihak berperkara, pihak pengadilan seharusnya meminta pengamanan dari aparat kepolisian untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, kata Kabid Humas Polda Sulsel AKBP Djoko Subroto di Makassar, Jumat. PN Bantaeng, menurut Djoko, tidak mengkoordinasikan pengamanan baik lisan maupun tertulis kepada Polres setempat sehingga tidak ada seorang pun anggota polisi yang mengamankan sidang kasus pembunuhan dengan tersangka Alimuddin (30) itu. Bentrokan terjadi antara keluarga korban dan keluarga terdakwa yang masing-masing menggunakan senjata tajam dan batu dan menyebabkan Ganing (65) dari keluarga terdakwa tewas, sedangkan Pa`bu (60) dilarikan ke rumah sakit karena luka parah, sementara puluhan lainnya luka ringan. Kombes Djoko mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan polisi. Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk seorang bernama Gn (20) yang kini menjadi tersangka. Kedua kelompok bertikai itu sebenarnya masih mempunyai hubungan persaudaraan.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006