Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan membantah pernyataan Muhammad Nazaruddin yang menyebut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Fuad Rahmany, terlibat proyek pembangungan Gedung Pajak.
"Pembagunan gedung utama Ditjen Pajak selesai pada 2010. Sedangkan Dirjen Pajak Fuad Rahmany mulai bertugas sejak Januari 2011," kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, Chandra Budi, dalam siaran pers resmi yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu malam.
Direktorat Jenderal Pajak, lanjut Budi, konsisten mendukung dan akan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dan membuktikan pernyataan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin.
"Apabila terbukti benar dan ada keterlibatan oknum pegawai atau pejabat Ditjen Pajak, segala bentuk penyalahgunaan wewenang akan diproses sesuai ketentuan hukum," sebut Budi.
Budi berharap masyarakat tidak menanggapi pernyataan Nazaruddin secara reaktif karena Ditjen Pajak berkomitmen untuk bebas dari segala korupsi.
Pada Jumat (2/8), Nazaruddin menyebut bertemu anggota DPR fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Olly Dondokambey, mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Tengku Bagus Muhammad Nur, dan Direktur Jenderal Pajak dalam penyusunan proyek pembangunan Gedung Pajak.
"Kan memang ada pertemuan saya dengan Olly, dengan Dirjen, dengan Tengku Bagus, sampai proyek itu dapat," kata Nazar selepas diperiksa tim penyidik KPK.
Nazar menyebut 11 kasus korupsi yang diungkap ke KPK bernilai hampir Rp6 triliun.
"Tentu bagi-bagi (uang) nya juga pasti ratusan miliar (rupiah)," kata Nazar.
Nazaruddin mengklaim 11 proyek korupsi yang dilaporkan ke KPK disertai bukti-bukti kepada Tim Penyidik KPK.
Pewarta: Imam Santoso
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013