Dumai, Riau (ANTARA News) - Kepolisian Resor Dumai, Riau, memeriksa intensif warga negara Malaysia yang membawa 96,83 gram sabu-sabu senilai miliaran rupiah.
"Petugas Bea Cukai di Terminal Pelabuhan Internasional, Pelindo, menangkap tersangka Woon Chee Kon (52) pada Jumat pukul 11.45 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Dumai TF Hutagaol di Dumai, Sabtu.
Dia menjelaskan warga Malaysia itu kedapatan membawa narkoba saat turun dari kapal fery Indomal Express (Malaysia-Dumai).
"Kami telah menerima pelimpahan tersangka warga asing pembawa sabu-sabu tersebut dari Kantor Bea Cukai," katanya.
Menurut dia, penjagaan di semua pintu masuk kota Dumai telah diperketat menjelang hari raya Idul Fitri 1434 Hijriah, termasuk dari barang terlarang dan ilegal.
"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang 35 Narkotika pasal 112 dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun," katanya.
Tersangka telah ditahan, sedangkan barang bukti sudah disita untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kasubsi Intel BC Dumai, MC Sarmento, menjelaskan tersangka ditahan ketika menjalani pemeriksaan fisik setelah turun dari kapal Indomal Express 2.
Barang bawaan narkoba didapati tersimpan dalam sepasang sepatu tersangka dalam bentuk lima gumpalan kecil dengan masing-masing berukuran berat 15 gram. Lantas badannya diperiksa dengan rontgen dan akhirnya ditemukan lagi bungkusan besar seberat 40 gram.
Pewarta: Abdul Razak
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013