"Peraturan khusus larangan pejabat di lingkungan Pemprov Babel memang belum ada, namun diharapkan pejabat tidak mengunakan mobil dinas untuk mudik selama berlebaran," katanya di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan, pejabat tidak dibenarkan memakai mobil dinas untuk lebaran ke luar Pulau Bangka seperti berlebaran ke Sumatera, Jawa, Pulau Belitung dan ke luar daerah lainnya, kecuali seizin wali kota atau pejabat berwewenang lainnya.
"Apabila ada pejabat yang mengunakan mobil dinas berlebaran ke luar Pulau Bangka tanpa izin akan ditindak tegas, seperti peringatan dan sanksi administrasi yang akan mempengaruhi jabatan pejabat tersebut," kata Imam.
Ia juga mengatakan, jika mobil dinas itu rusak, termasuk karena kecelakaan, maka si pejabat harus bertanggungjawab.
"Apabila bila mobil dinas itu rusak, pejabat itu harus memperbaikinya dengab menggunakan uang pribadi," ujarnya.
Pewarta: Aprionis
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013