Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat kasus penjarahan minyak di wilayah Sumatera Selatan mencapai 297 kasus dari kurun waktu 2010 hingga 2013.
"Jumlah secara keseluruhan ada 297 kasus yang terjadi, dimana 104 kasus sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie di Jakarta, Jumat.
Dia merinci pada 2010 terdapat 22 kasus, 7 kasus dalam tahap penyelidikan dan 15 kasus sisanya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Pada 2011, terdapat 30 kasus, 11 kasus dalam tahap penyelidikan kepolisian dan 19 kasus sisanya P21.
Pada 2012, terjadi peningkatan kasus secara signifikan menjadi 93 kasus yang terdiri dari 42 kasus dlm tahap penyelidikan, 8 kasus dlm tahap penyidikan dan 43 kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan (P21).
Di tahun 2013, terdapat kasus 172 kasus dengan rincian 117 kasus dalam tahap penyelidikan, 25 kasus tahap dalam penyidikan dan 21 kasus sudah p21.
Ronny menjelaskan sejak awal 2013 hingga Juni 2013, Polri berhasil menangkap 40 tersangka. "Selain itu juga disita barang bukti 726.890 liter minyak tanah, 93 kendaraan dan 7 kontainer," katanya.
Sementara sejak 27 Juli - 2 Agustus 2013 jajaran Polda Sumatera Selatan dan Bareskrim Polri telah melaksanakan kegiatan rutin dengan menempatkan 10 titik pos pengamanan untuk penjagaan, patroli dan penindakan dalam upaya pengungkapan kasus penjarahan minyak.
Dari hasil operasi gabungan tersebut, kepolisian menangkap delapan orang tersangka.
Dari Desa Sinar Tungkal, Kab. Musi Banyuasin, kepolisian menangkap lima tersangka yakni RH, MA, SA, KB dan BH. Sementara barang bukti yang diamankan sebanyak 14 jerigen yang berisi 1.020 liter dan 50 meter selang.
"Modus operandinya dengan memungut minyak mentah yang dialirkan dari pipa ke penampungan di sekitar sungai. Para tersangka ditahan dan diproses dengan ancaman pasal pidana 363 KUHP," katanya.
Penangkapan lain di ruas jalan Desa Simpang Bayat, kecamatan Buyung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin dimana kepolisian menangkap tiga tersangka yakni W, MA dan R. Dari penangkapan tersebut, disita barang bukti berupa dua unit mobil tangki yang membawa sebanyak 2.000 liter minyak mentah. Ketiga tersangka belum ditahan dan masih dalam pemeriksaan.
Modus operandi kasus tersebut, menurut Ronny, yakni mengangkut minyak mentah yang diduga hasil curian dan penadahan. "Para tersangka melanggar pasal 53 huruf B dan huruf D UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Pasal 480 KUHP terkait penadahan," katanya. (A064/R021)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013