"Masih dikaji dari sisi hukumnya terlebih dahulu untuk yang melanggar aturan,"

Ponorogo, Jatim (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur berhati-hati dalam melakukan tindakan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, dengan dalih masih melakukan kajian hukum.

"Masih dikaji dari sisi hukumnya terlebih dahulu untuk yang melanggar aturan," kata Ketua Bawaslu Ponorogo, Badrun Mustofa di Ponorogo, Selasa.

Sikap Bawaslu yang lamban tersebut menyebabkan kasus pelanggaran APK kian banyak.

Parpol atau caleg dan relawan capres/cawapres semakin berani memasang APK di tempat-tempat publik.

Menanggapi kritik itu, Bahrun mengklaim pihaknya sudah melakukan komunikasi kepada para caleg maupun partai politik (parpol) yang ketahuan melanggar aturan.

Bahkan pihaknya juga sudah mengeluarkan surat imbauan dan peringatan untuk tidak memasang APK secara sembarangan dan sesuai dengan tempat yang telah ditentukan oleh KPU.

"Sudah kami berikan surat, untuk ditertibkan sendiri ada yang ditertibkan sendiri tapi ada juga yang masih dibiarkan," paparnya.

Ke depan pihak Bawaslu akan melakukan koordinasi bersama Satpol PP setempat untuk melakukan menertibkan APK yang melanggar aturan.

Bahrun juga menegaskan, Bawaslu akan terus mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

"Tetap akan kita tindak tegas seluruh pelanggaran yang terjadi selama masa Pemilu," katanya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023