"Tapi dibayar untuk penggunaan 15 tahun," kata Warimin saat dihubungi Antara, Jumat.
Dia menjelaskan, untuk kios atau counter dengan luas 2,6 meter persegi, biaya hak guna pakai mencapai Rp13 juta. "Pembayarannya dicicil per bulan selama tiga tahun," katanya.
Pedagang diwajibkan membayar uang muka terlebih dahulu sebesar 20 persen dari jumlah biaya hak guna tersebut. Kemudian melanjutkan pelunasan hak guna.
Warimin menyebutkan bahwa dengan biaya dan sistem pembayaran tersebut tidak akan membebani pedagang yang direncanakan masuk Blok G akhir bulan ini.
"Sebulan Rp300 ribu masak enggak sanggup," katanya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan merelokasi ribuan PKL di tepi jalan raya Pasar Tanah Abang akhir bulan ini setelah Hari Raya Idul Fitri. Relokasi ini dilakukan agar jalur lalu lintas di sekitar Pasar Tanah Abang bisa lancar.
Sebelumnya, para pedagang keberatan dipindahkan karena lokasi Blok G yang dirasa tidak strategis. Tidak hanya itu, beberapa bagian seperti tangga dan dinding gedung sudah kumuh.
Untuk meningkatkan pengunjung, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membangun jembatan penghubung antara Blok F dan Blok G. Tidak hanya itu, perbaikan juga akan dilakukan di tempat-tempat yang kumuh. (Dny)
Pewarta: Deny Yuliansari
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013