Kupang (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kupang mencatat selama 2023 terdapat 143 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural asal Provinsi Nusa Tenggara Timur meninggal dunia di luar negeri.

"Berdasarkan data yang ada di BP2MI Kupang hingga 23 Desember 2023 terdapat 143 orang pekerja yang meninggal dunia di luar negeri dan tidak masuk dalam data pekerja," kata Lukas Pura petugas BP2MI Kupang dalam kegiatan sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri dan Migrasi Aman seperti dalam keterangan yang diterima di Kupang, Selasa.

Menurut dia para pekerja asal NTT yang meninggal dunia sebagian besar merupakan tenaga kerja yang bekerja di luar negeri tidak melalui proses penempatan kerja yang resmi, sehingga tidak mendapat hak-hak selama bekerja di luar negeri.

"Masalah yang dihadapi adalah penempatan PMI yang tidak prosedural karena adanya ajakan sesama anggota keluarga, sehingga menempuh jalur yang tidak resmi untuk bekerja ke luar negeri," kata Lukas.

Ia berharap warga NTT yang ingin bekerja ke luar negeri supaya mengikuti jalur resmi sehingga bisa mendapat perlindungan dari pemerintah selama bekerja di luar negeri.

Menurut Lukas selama tahun 2023 lebih dari 1.000 orang pekerja asal NTT yang bekerja di luar negeri melalui prosedur yang berlaku dengan negara tujuan yaitu Singapura, Hongkong dan Malaysia.

"Sekitar 98 persen dari para pekerja itu bekerja di Malaysia menyusul Singapura," kata Lukas.

Baca juga: Pemerintah jajaki kerja sama pelatihan bahasa Korea bagi pekerja

Baca juga: Wamenaker temui Dubes RI di Korea bahas perluasan kesempatan kerja

Baca juga: Menaker: Penempatan pekerja migran RI terus meningkat pasca-pandemi

Ditambahkan pemerintah telah menyiapkan banyak fasilitas untuk PMI termasuk terminal keberangkatan khusus bagi PMI telah disiapkan pemerintah.

"Apabila ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur yang resmi," tegasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melkiades Laka Lena mengatakan para pekerja asal NTT yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur yang benar.

“Tidak boleh ada satupun persyaratan yang tidak dipenuhi, sehingga tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan selama bekerja di luar negeri," kata Melkiades Laka Lena.

Dia mengatakan salah satu yang perlu dilakukan yakni kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sehingga menjadi pegangan apabila berurusan dengan perusahaan di tempat bekerja.

Selain itu harus memiliki ketrampilan yang berkaitan dengan apa yang menjadi pekerjaan saat bekerja di luar negeri, serta harus mengenal tempat kerja baik nama perusahaan, pimpinan, direksi dan nama orang Indonesia yang ada dalam satu perusahaan tersebut.

“Hal ini penting, sehingga bila terjadi sesuatu dialami pekerja bisa dengan mudah melakukan komunikasi,” kata Melkiades Laka Lena.

Baca juga: BP2MI: Menangkap peluang kerja di LN solusi kelola bonus demografi

Baca juga: Menaker: Pemda harus maksimalkan BLK tingkatkan kualitas PMI

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2023