"Turut berdukacita atas wafatnya Bapak Lukas Enembe," tulis karangan bunga dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Tampak karangan bunga tersebut berjejer di pintu masuk Rumah Duka Sentosa.
Selain dari AHY, terlihat pula karangan bunga dari Generasi Muda Kosgoro.
Karangan bunga mulai datang sekitar pukul 16.58 WIB.
Baca juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia
Selain dari AHY, terlihat pula karangan bunga dari Generasi Muda Kosgoro.
Karangan bunga mulai datang sekitar pukul 16.58 WIB.
Baca juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia
Mantan Gubernur Papua dua periode sekaligus terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa.
Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar wafatnya Lukas Enembe pada Selasa ni pukul 10.45 WIB.
"Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Kepala RSPAD saat dihubungi ANTARA di Jakarta.
Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
Baca juga: KPK: Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD
Baca juga: KPK: Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023