Jakarta, 28/7 (ANTARA) - Dalam rangka meningkatkan partisipasi dan kesempatan masyarakat untuk berinvestasi dalam Obligasi Negara Ritel (ORI) Seri ORI001 serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat, maka dipandang perlu mengubah Memorandum Informasi Bab IV butir 1.5 mengenai Penjatahan ORI yang semula berbunyi: "Seluruh Pemesanan Pembelian yang diterima sampai dengan akhir Masa Penawaran yang dilakukan sesuai dengan tata cara pemesanan pembelian yang telah ditetapkan akan diikutsertakan dalam proses penjatahan. Penjatahan akan dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah akhir Masa Penawaran. Pemerintah berhak menentukan jumlah emisi sesuai dengan kebutuhannya. Pemesanan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) akan memperoleh penjatahan secara penuh. Pemesanan di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) akan memperoleh penjatahan minimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Apabila target yang ditetapkan oleh Pemerintah belum terpenuhi maka menggunakan penjatahan minimum berjenjang dengan kelipatan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)." diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Seluruh Pemesanan Pembelian yang diterima sampai dengan akhir Masa Penawaran yang dilakukan sesuai dengan tata cara pemesanan pembelian yang ditetapkan akan diikutsertakan dalam proses penjatahan. Pemesanan pembelian sekurang-kurangnya sebesar 5 unit atau Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan kelipatan 5 unit atau Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Pemerintah tidak membatasi jumlah maksimum pemesanan ORI. Pemerintah berhak menentukan jumlah emisi ORI. Penjatahan akan dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah akhir Masa Penawaran." Dengan perubahan Memorandum Informasi tersebut, Pemerintah menegaskan bahwa : 1. Pemerintah tidak membatasi jumlah maksimum pemesanan pembelian dari calon investor; 2. Pemerintah memberikan keleluasaan kepada masing-masing Agen Penjual untuk menentukan urutan prioritas pemesanan dari nasabahnya sampai dengan batas target penjualannya yang telah disampaikan kepada Pemerintah, dengan tetap mengutamakan pemesanan pembelian sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan kepastian penjatahan sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Marwanto Harjowiryono, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724 (T.UM001/B/W001/W001) 28-07-2006 09:47:19

Copyright © ANTARA 2006