Jakarta (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Tanerang, Banten, memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus pada Hari Raya Natal tahun 2023 untuk 23 narapidana.
"Narapidana Rutan Tangerang yang mendapat remisi khusus sebanyak 23 orang tahun ini, ada yang dua bulan dan ada yang 15 hari, " kata Kalapas Kelas II A Tangerang, Yekti Apriyanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, pemberian remisi tersebut merupakan hak narapidana (napi) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai perundang-undangan.
"Sesuai dengan Permenkumham Nomor 21 tayhun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB), yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana 6 bulan," katanya.
Yekti menambahkan, di Lapas Tangerang ada 33 napi yang beragama Nasrani, namun hanya 23 orang yang mendapatkan remisi Natal.
"Yang tidak mendapat remisi 10 orang, yaitu 2 orang menjalani subsider, 2 orang belum menjalani 6 bulan pidana dan 6 orang berstatus tahanan," katanya.
Baca juga: HUT RI, 10.265 warga binaan di Jakarta dapatkan remisi
Baca juga: Kanwilkumham DKI beri remisi Natal kepada 699 warga binaan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan remisi khusus (RK) Natal kepada 15.922 napi
beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Raya Natal 2023.
Menkumham Yasonna H. Laoly menjelaskan bahwa pengurangan masa pidana ini merupakan penghargaan bagi napi yang dinilai telah mencapai penyadaran diri. Hal tersebut tercermin dalam sikap dan perilaku napi sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.
"Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” kata Yasonna dalam siaran pers Kemenkumham yang diterima di Jakarta, Minggu (24/12)
Dari total 15.922 napi yang menerima RK Natal, 15.823 di antaranya menerima RK I atau pengurangan sebagian, dengan rincian 3.038 napi menerima remisi 15 hari dan 10.871 napi mendapat remisi satu bulan. Selain itu 1.404 napi memperoleh remisi satu bulan 15 hari dan 510 napi menerima remisi dua bulan.
Sebanyak 99 napi lainnya menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 napi menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi satu bulan, empat napi menerima remisi satu bulan 15 hari dan lima napi menerima remisi dua bulan.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023