Jadi semua yang saya sampaikan itu fakta dan memang itu terjadi apa adanya dan memang ada bagi-bagi uang

Jakarta (ANTARA News) - Terpidana korupsi Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, menyebut 11 kasus korupsi yang diungkap ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernilai hampir Rp6 triliun.

"Tentu bagi-bagi (uang) nya juga pasti ratusan miliar (rupiah)," kata Nazaruddin selepas diperiksa Tim Penyidik KPK sekitar pukul 11.30 WIB di Gedung KPK Jakarta, Jumat.

Nazaruddin mengklaim 11 proyek korupsi yang dilaporkan ke KPK disertai bukti-bukti kepada Tim Penyidik KPK.

"Waktu itu saya diperintah mas Anas (Urbaningrum). Saya ikut menerima untuk proyek misalnya Merpati MA-60 untuk jatahnya waktu itu diperintah mas Anas. Saya ambil," kata Nazar.

Dia mengatakan bertemu beberapa kali dengan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Olly Dondokambey, dan mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Tengku Bagus Muhammad Nur, untuk menyusun proyek pembangunan gedung Direktorat Jenderal Pajak.

"Salah satunya ada yang di gedung kantor pajak, tergantung di mana kegiatan Olly terlibat. Ada yang di Plaza Senayan," kata Nazar tentang pertemuannya dengan Anggota DPR dari Fraksi PDI-P itu.

Nazar mengatakan ada konsorsium dibentuk dalam proyek e-KTP dan mengumpulkan uang.

"Jadi semua yang saya sampaikan itu fakta dan memang itu terjadi apa adanya dan memang ada bagi-bagi uang," kata Nazar.

Nazaruddin saat ini sedang menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013