"Narapidana Rutan Donggala yang mendapat remisi umum sebanyak 21 orang tahun ini, yang mana semuanya mendapat RK I," kata Kepala Rutan Donggala Suwandi di Kabupaten Donggala, Selasa.
Ia mengatakan pemberian remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Remisi diberikan kepada narapidana umat Kristiani yang telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik serta telah menjalani masa pembinaan minimal selama enam bulan.
Sebanyak 17 narapidana menerima pengurangan masa hukuman atau remisi satu bulan, dan empat orang menerima remisi 15 hari.
"Ini adalah suatu penghargaan atau motivasi agar selama menjalani masa pembinaannya tidak melanggar ketentuan, sehingga memudahkan para napi untuk mendapat remisi," ujarnya.
Untuk itu, dia berharap warga binaan yang mendapatkan remisi dapat menerapkan nilai-nilai norma hukum yang didapatkan saat menjalani pembinaan, dan mengimplementasikan itu ketika kembali ke tengah-tengah masyarakat.
Baca juga: 1.216 WBP di Sulawesi Utara dapat remisi khusus terkait Natal
Baca juga: Enam narapidana di Salemba terima remisi langsung bebas di hari Natal
Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023