Menurut siaran pers dari Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan yang diterima ANTARA News di Jakarta, Kamis, setelah meneliti dan menganalisis, KADI menemukan adanya indikasi kuat harga dumping atas barang impor tersebut sehingga mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis.
"Penyelidikan ini kami lakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan tindakan Imbalan," kata Ketua KADI Ernawati.
Ernawati mengimbau semua pihak yang berkepentingan seperti industri dalam negeri, importir Indonesia, eksportir dan produsen dari China, Malaysia, Korea Selatan dan Taiwan untuk memberikan tambahan informasi atau tanggapan tertulis kepada KADI terkait penyelidikan itu.
"Kami memerlukan tambahan informasi, termasuk mengenai kerugian yang dialami industri dalam negeri," tutur Ernawati.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013