Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya untuk sementara menutup layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2024.

Akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X (Twitter) menyebutkan, layanan itu libur pada 25-26 Desember 2023 dan kembali dibuka pada 27 Desember 2023.

"Hari Senin dan Selasa, 25 dan 26 Desember 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling diliburkan dan pelayanan penerbitan SIM buka kembali pada Rabu, 27 Desember 2023," tulis unggahan tersebut.

Sementara untuk periode libur Tahun Baru 2024, pelayanan SIM diliburkan mulai 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024. Pelayanan kembali dibuka pada Selasa, 2 Januari 2024.
 
Adapun bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 25-26 Desember 2023 dan 31 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024, akan mendapatkan dispensasi dan bisa melaksanakan perpanjangan SIM pada 27 Desember 2023 dan 1 Januari 2024.

"Dapat melaksanakan perpanjangan SIM dengan mekanisme perpanjangan," tulis unggahan tersebut.

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
 
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Baca juga: Gerai SIM Keliling tersedia di dua lokasi pada Minggu

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023