Jakarta, 31 Juli 2013 (ANTARA) -- Komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, terus ditingkatkan. Komitmen ini ditunjukkan dengan gencarnya pemberantasan terhadap kegiatan illegal fishing. Dimana hasil operasi pengawasan selama Semester I Tahun 2013, KKP telah berhasil menangkap 56 (lima puluh enam) kapal ikan yang melakukan illegal fishing. Dari sejumlah tersebut sekitar 65% merupakan KIA yaitu 11 kapal Malaysia, 5 kapal Philipina, 17 kapal Vietnam, 4 kapal Thailand, sedangkan sisanya 19 kapal atau 35 % merupakan kapal berbendera Indonesia. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal KKP Syarief Widjaja, pada acara Safari Ramadhan di Cilincing Jakarta Utara, Rabu (31/07)

Syarief menegaskan, kejahatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing sangat merugikan banyak negara. Untuk itu pencurian ikan harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Sebab, praktek IUU Fishing, selain mengancam ketahanan pangan dalam negeri juga memiliki dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan serta berpotensi mengancam pencapaian visi pembangunan kelautan dan perikanan. Apalagi sebagai negara maritim terbesar, ancaman tersebut semakin besar. “Mengingat kerentanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut, dalam melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).” jelasnya.

KKP, jelas Syarief, terus berkomitmen untuk menjaga kelestarian sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Salah satunya ditunjukkan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 12/PERMEN-KP/2013 tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang ditandatangani pada tanggal 21 Juni 2013. Tujuan diterbitkannya Permen ini adalah untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apalagi, saat ini masih sering dijumpai berbagai bentuk pemanfaatan sumberdaya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan cenderung mengakibatkan kerusakan sumber daya, seperti kegiatan penangkapan ikan dengan bahan beracun, bahan peledak, dan bahan berbahaya lainnya. “Selain itu, pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil sering tidak mengindahkan zonasi yang telah ditentukan, bahkan melakukan kegiatan yang dilarang di kawasan konservasi perairan,” tandasnya.


Polsus PWP3K

Menurut Syarief, Permen KP 13/2013 menyebutkan pengawasan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berwenang sesuai dengan sifat pekerjaannya, dan diberikan wewenang kepolisian khusus, dan selanjutnya disebut Polsus PWP3K. Kewenangan Polsus PWP3K yaitu mengadakan patroli di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta menerima laporan yang menyangkut perusakan ekosistem pesisir, kawasan konservasi, kawasan pemanfaatan umum, dan kawasan strategis nasional tertentu. Apabila alam patroli ditemukan adanya perusakan/pelanggaran, Polsus PWP3K dapat melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen rencana zonasi dengan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. “Selain itu mereka berhak mengambil contoh dari suatu tempat kejadian, meminta informasi dan/atau keterangan dari berbagai pihak terkait, dan melakukan tindakan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran perundang-undangan,” jelasnya.

Syarief menambahkan, mengenai terjadinya pendangkalan di wilayah pesisir, yang menyebabkan tidak berfungsinya secara optimal TPI yang telah dibangun, KKP terus mengupayakan untuk mendapatkan dukungan dari Kementerian Pekerjaan Umum, agar dapat dilakukan pengerukan. Namun, harus disadari bersama bahwa laju sedimentasi yang cukup tinggi, salah satunya disebabkan adanya kegiatan penggundulan pesisir di tempat lain. Oleh karena itu diharapkan masyarakat untuk senantiasa memelihara wilayah pesisir, agar kita bisa mendapatkan manfaat secara berkelanjutan. “Dalam hal ini, termasuk juga untuk tidak mengotori/mencemari wilayah pesisir dengan sampah-sampah, yang akhirnya akan menurunkan kualitas lingkungan pesisir,” katanya.

Pada Safari Ramadhan di Cilincing, KKP menyerahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jaya dan Masyarakat Cilincing ini, meliputi:

  • Paket Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) Perikanan Tangkapkepada 13 KUB (5 KUB di Kep. Seribu dan 8 KUB di Jakarta Utara), senilai Rp. 1,3 milyar;
  • Kartu Nelayan sebanyak 979 Kartu;
  • Paket Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) Perikanan Budidaya sebanyak 5 paket senilai Rp. 325 juta;
  • 1 paket sistem rantai dingin, 1 paket sarpras produk konsumsi dan 1 paket sarpras produk non konsumsi, senilai Rp 407 juta ;
  • Perangkat komunikasi SMS Gateway untuk POKMASWAS sebanyak 25 unit;
  • Bantuan penyelenggaraan Pendidikan KP, Pelatihan dan Penyuluhan; dan
  • Bingkisan Tali Asih untuk DKM Masjid/Musholla sebanyak 200 Paket dan Paket sembako sebanyak 200 paket untuk Masyarakat Nelayan.


Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Anang Noegroho, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, HP. 0811806244




Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2013