Medan (ANTARA) - PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa mereka terus berupaya untuk mencegah dan menangani praktik "illegal tapping" atau pembuatan sambungan pipa ilegal khususnya di wilayah Sumatera Utara yang merupakan wilayah kerja PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut.

Menurut Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero) Cahyaning Nuratih Widowati, salah satu cara yang dilakukan pihaknya adalah dengan menggelar diskusi kelompok terarah (FGD) di Medan, Selasa (19/12).

"Hal itu dilakukan untuk menentukan perumusan kebijakan penanganan 'illegal tapping' yang saat ini terjadi di pipa Belawan," ujar Cahyaning dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Sabtu.

Dia melanjutkan, FGD tersebut dilakukan untuk menemukan perspektif hukum, ekonomi serta kesehatan dan keselamatan kerja (HSE) terkait kebijakan tersebut.

Itulah alasan kenapa FGD itu mengundang Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen (TNI) Wahyoedho Indrajit, Direktur Eksekusi UHLB dan Eksaminasi pada Jampidmil Tanti A Manurung, Direktur Pamobvit Polda Sumut Kombes Pol I Made Oka Putra dan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Edi Yunara.

Hadir pula SVP HSSE PT Pertamina (Persero) Lelin Eprianto dan Executive GM Pertamina Patra Niaga Sumbagut Freddy Anwar.

Wahyoedho Indrajit menyatakan, "illegal tapping" merupakan tindakan melanggar hukum yang sangat merugikan dan penanganannya mesti memerhatikan kesejahteraan masyarakat.

"Perumusan kebijakan terkait penanganan kegiatan 'ilegal tapping' dapat lebih menitikberatkan pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat sekitar," kata Wahyoedho.

Baca juga: Menteri ESDM dan Pertamina Patra Niaga tinjau kesiapan layanan energi Sementara SVP HSSE PT Pertamina (Persero) Lelin Eprianto memastikan bahwa pihaknya melalui Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memerhatikan aspek keselamatan, kesehatan dan lindung lingkungan yang berdampak pada kemanusiaan serta sosial budaya masyarakat ketika berbicara soal kasus "illegal tapping", di luar risiko turunnya penerimaan negara akibat tindakan tersebut.

Lelin pun berharap FGD tersebut bisa menjadi wadah untuk menemukan akar permasalahan yang lebih baik dari kasus "illegal tapping" ini.

"Semoga pandangan dari para narasumber dalam FGD ini dapat dijadikan landasan untuk pemetaan yang lebih baik," kata Lelin.

Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga Sunbagut menemukan "illegal tapping" di Bagan Tambahan, Bagan Deli, Medan Belawan, Medan, Sumatera Utara, 31 Oktober 2023. Ketika itu, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh goni BBM produk Pertalite.

Adapun kejadian "illegal tapping" dapat memberikan dampak serius baik terhadap pelaku maupun masyarakat sekitar tempat kejadian.

Hal yang paling umum terjadi adalah pencemaran lahan masyarakat yang berujung kerusakan lingkungan, hingga kebakaran. Selain itu, para pelaku akan diancam hukuman pidana sesuai dengan aturan berlaku.

Baca juga: Pertamina pantau persediaan BBM di SPBU Tol Tangerang-Merak cukup
Baca juga: Terima Proper KLHK, Pertamina Patra Niaga diakui komitmen hijaunya


Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023