"KPU akan segera melakukan supervisi, sementara jabatan tiga orang anggota KPU Provinsi Jawa Timur yang diberhentikan sementara oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) akan dikembalikan setelah surat suara Pilgub Jatim mendapat persetujuan dari semua pasangan calon," kata Husni dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Kamis dini hari.
KPU Pusat mengambil alih peran KPU Provinsi Jatim karena DKPP memberhentikan tiga dari lima anggota KPU daerah tersebut karena dinilai melanggar hak konstitusional satu pasangan calon, Khofifah Indar Parawansa dan Herman Sumawiredja.
"Untuk menjamin pelaksanaan Pemilu di Jawa Timur tetap berjalan, maka KPU RI mengambil alih tugas dan wewenang KPU Provinsi Jawa Timur serta tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota yang tugas dan wewenangnya telah diambilalih oleh KPU Provinsi Jawa Timur," jelasnya.
Tiga dari lima anggota KPU Jatim diberhentikan sementara oleh DKPP itu adalah Agung Nugroho, Nadjib Hamid, dan Agus Mahfud Fauzi.
"DKPP menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara kepada Nadjib Hamid, Agung Nugroho dan Agus Machfud Fauzi sampai hak konstitusional Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawiredja terpulihkan," kata Ketua Majelis Sidang DKPP Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Rabu siang (31/7).
Pasangan Khofifah-Herman melaporkan lima anggota KPU Jatim ke DKPP karena menghalangi hak konstitusi mereka sebagai cagub dan cawagub, dengan menggugurkan dukungan dua partai non-parlemen dan memihak pada satu pasangan calon tertentu.
Pada saat menjelang verifikasi faktual dukungan dari kedua partai tersebut ternyata dipalsukan oleh pasangan Soekarwo-Saifullah (Karsa).
Akibatnya, suara dukungan ke pasangan Khofifah-Herman kurang 0,19 persen dari batas minimal syarat dukungan. (F013)
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013