Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan HAM bersama sembilan kementerian dan lembaga lain mulai aksi pembenahan lembaga-lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan setelah Agustus 2013.
"Kami menyusun program aksi pembenahan dan pada akhir Agustus laporan ke Wakil Presiden lalu dilanjut aksi pembenahan lembaga pemasyarakatan (lapas)," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, selaku ketua Tim Pembenahan Lapas di Jakarta, Rabu.
Denny mengatakan pembenahan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan itu meliputi penataan kelembagaan dan organisasi hingga keamanan dan ketertiban.
"Penataan kelembagaan itu pembenahan jangka panjangnya. Pembenahan jangka pendek seperti penjagaan keamanan dan tertiban lapas yang bekerjasama aparat Kepolisian," kata Denny.
Penjagaan keamanan dan ketertiban itu, menurut Denny, dilakukan untuk mencegah kerusuhan seperti yang terjadi pada Lembaga Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Denny mengatakan kementeriannya telah merumuskan tata tertib baru di lembaga-lembaga pemasyarakatan yang meliputi syarat tahanan pendamping (tamping) dan syarat narapidana pengungkap kasus (whistleblower).
Denny mengakui kementeriannya akan mendapat alokasi anggaran untuk pembenahan dan antisipasi persoalan lapas pada 2014 sebesar Rp1 Triliun.
Selain anggaran, Denny mengatakan persoalan lapas diselesaikan juga dengan perbaikan sumber daya manusia pegawai lapas dan pembangunan sarana dan prasaran seperti alat pendeteksi narkoba, alat pengacak sinyal seluler, hingga generator listrik.
Sembilan kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembenahan lapas itu antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian PAN dan RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI. (I026)
Pewarta: Imam Santoso
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013