Sekarang kami sudah pastikan yang bersangkutan (Freddy) diberi hukuman tambahan di sel isolasi."

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan HAM menempatkan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman di sel isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Batu Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah, menyusul penemuan paket sabu sebelum ditempatkan di lapas.

"Isolasi untuk Freddy untuk enam hari, tapi bisa diperpanjang lagi," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di Jakarta, Rabu.

Denny mengatakan petugas lapas seringkali menemukan barang-barang selundupan pada terpidana yang dipindah ke Lapas Nusakambangan.

"Sekarang kami sudah pastikan yang bersangkutan (Freddy) diberi hukuman tambahan di sel isolasi," kata Denny.

Denny mengatakan kementeriannya akan terus menindak penyimpangan-penyimpangan di setiap lapas.

"Saya tidak dapat menafikan faktanya `handphone`, pungutan liar, dan narkoba masih ditemukan (di sejumlah lapas). Tapi, saya dapat pastikan kami akan terus memerangi (penyimpangan) itu," kata Denny.

Penindakan itu, lanjut Denny, akan diberlakukan bukan hanya kepada para petugas yang melakukan penyimpangan, melainkan juga para narapidana.

Kementerian Hukum dan HAM memindah Freddy dari Lapas Kelas IIA Narkotika Cipinang Jakarta ke Lapas Batu Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah, dalam rangka penertiban.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengatakan pemindahan Freddy ke Lapas Kelas IIB Nusakambangan merupakan hal wajar, dan menjadi bagian kebijakan rutin kementeriannya.

Pada Kamis (25/7), Kementerian Hukum dan HAM mencopot Kepala Lapas Narkotika Cipinang, Thurman Hutapea, karena diduga memberikan fasilitas istimewa kepada Freddy.

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013