Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di enam lokasi di Jakarta pada Sabtu dengan jam yang lebih terbatas daripada hari kerja.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, merinci layanan SIM ini berada:

1. Di Mal Grand Cakung untuk wilayah Jakarta Timur
2. Mal Citraland untuk wilayah Jakarta Barat
3. LTC Glodok untuk Jakarta Utara
4. Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat
5. Kampus Trilogi Kalibata serta Mal Gandaria City di Jakarta Selatan.

Layanan SIM tersebut dibuka mulai pukul 08.00-12.00 WIB. Sedangkan khusus di Mal Gandaria City yang letaknya berada di lantai 1 dibuka pada pukul 09.00-11.30 WIB.

Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: SIM Keliling tersedia di lima lokasi di Jakarta
Baca juga: SIM Keliling tersedia di lima lokasi di Jakarta

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023