Kebijakan pemerintah yang ramah keluarga dapat diwujudkan melalui dua aspek, yakni pembangunan wilayah dan pekerjaan yang ramah keluarga

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga (KNPK) Indonesia Euis Sunarti menyatakan bahwa pembangunan keluarga perlu dibahas dalam debat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2024.

"Pembangunan keluarga sejatinya masuk ke dalam materi debat pasangan calon dan menjadi penilaian dalam Pemilu 2024," kata Euis dalam seminar web memperingati Hari Ulang Tahun ketiga KNPK yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan, kebijakan pemerintah berpengaruh besar terhadap seluruh aspek kehidupan keluarga, mulai dari ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, hingga hukum.

"Kebijakan pemerintah yang ramah keluarga dapat diwujudkan melalui dua aspek, yakni pembangunan wilayah dan pekerjaan yang ramah keluarga. Pembentukan kampung ramah keluarga juga bisa menjadi alternatif untuk mewujudkan masyarakat yang madani," katanya.


Guru Besar Bidang Pemberdayaan dan Ketahanan Keluarga Institut Pertanian Bogor (IPB) ini juga menekankan pentingnya membuat Undang-Undang (UU) Pembangunan Keluarga, yang menjadikan keluarga sebagai pusat dan basis kebijakan pembangunan.

"Pemerintah perlu menjadikan keluarga sebagai fondasi dan benteng peradaban bangsa, ini menjadi sebuah catatan dan aspirasi kita semua dalam mengawal visi-misi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2024-2029," katanya.

Ia mengemukakan, masyarakat perlu jeli memilih pasangan mana yang memiliki keinginan politik untuk mengarusutamakan pembangunan keluarga sebagai inti dari kebijakan.

"Menjadi aspirasi dan catatan bagi kita semua untuk Pemilu dalam menilai pasangan mana yang memiliki political will untuk menjadikan keluarga sebagai benteng pembangunan bangsa," katanya.

Adapun UU Pembangunan Keluarga tersebut, menurutnya, mesti bersifat holistik komprehensif, mengatur pembangunan keluarga terintegrasi dalam pembangunan reguler, dan memberikan penanganan secara menyeluruh dan fokus di hulu.

Dalam menyusun UU tersebut, ia juga berpesan pentingnya memberi peran yang lebih luas kepada lembaga sipil seperti KNPK untuk memberikan pandangan juga masukan-masukan penting untuk kemajuan keluarga Indonesia.


"UU tersebut juga dapat menjadi bukti komitmen tanggung jawab pemerintah yang lebih kuat dalam pembangunan keluarga, yang diimplementasikan dalam pembangunan wilayah dan pekerjaan ramah keluarga," katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa selama ini sudah banyak peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang keluarga, misalnya Perda Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Ketahanan Keluarga, atau Perda Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan.

Kemudian di tingkat provinsi, lanjut dia, juga sudah ada Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, dan masih banyak lagi perda-perda tentang keluarga lainnya.

"Pembangunan harus ramah keluarga, berbagai aspek harus memikirkan keluarga, jangan malah mendatangkan kerentanan dan krisis, tetapi mendukung keluarga yang berketahanan, keluarga yang mampu bertransaksi secara positif dalam kampung keluarga berkualitas," kata Euis.

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2023