Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu kejutan hasil audit investigatif terkait korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Karena Pak Ketua BPK sudah menyampaikan akan membuat kejutan-kejutan walaupun sebetulnya bangsa ini sudah sering terkejut-kejut karena korupsi membuat orang semakin terkejut-kejut, sehingga sebetulnya sekarang tidak usah kejut-kejut lagi, kalau memang sudah ada kami tunggu dan itu akan mempercepat proses untuk menghitung kerugian keuangan negara," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan bahwa sebelum Lebaran, DPR akan menerima hasil audit BPK mengenai Hambalang.
"Sampai sekarang belum diserahkan," jelas Busyro.
Ia mengungkapkan bahwa KPK sudah meminta langsung kepada BPK mengenai hasil audit tersebut.
"KPK sudah beberapa kali meminta dipercepat kepada BPK, kalau memang (hasil audit) sudah ada kami proaktif ke sana, kalau misalnya hari ini sudah bisa dan dia menelepon, kami akan langsung ke sana," ungkap Busyro.
Hasil audit tersebut menurut Busyro memiliki banyak implikasi baik kasus korupsi pembangunan Hambalang dengan tiga orang tersangka maupun dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang sebelumnya menjadi anggota Komisi X DPR.
"Audit ini implikasinya banyak, karena Hambalang irisannya banyak dan salah satu irisannya itu kami tunggu hasil audit BPK," ungkap Busyro.
Audit investigatif BPK tentang Hambalang terakhir disampaikan pada akhir Oktober 2012 yang menyatakan bahwa total nilai kerugian negara Rp243,6 miliar dari nilai anggaran proyek yang mencapai Rp2,5 triliun.
Dalam korupsi pembangunan proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
Deddy Kusdinar juga telah ditahan KPK sejak 14 Juni 2013.
Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013