"Seluruh kendaraan, terutama kendaraan angkutan Lebaran yang melintas di Terminal Madureso diperiksa. Mereka yang melanggar langsung ditilang tanpa kecuali. Kami tegas dalam penegakan aturan demi kenyamanan dan keamanan pengguna jalan," kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishubkominfo Kabupaten Temanggung Cahyono.
Ia menyebutkan, temuan pelanggaran yang dilakukan pengemudi, antara lain tidak memiliki SIM, surat uji KIR kendaraan kadaluwarsa, pajak kendaraan dan STNK kadaluwarsa, tidak mempunyai surat keterangan jalan.
Bahkan, ada yang lampu dan rem tidak berfungsi, serta mobil tidak sesuai keperuntukkan.
"Penegakan terpaksa kami lakukan, sebab satu bulan sebelumnya telah ada peringatan," katanya.
Ia menuturkan, penegakan diperlukan agar ada efek jera pada pengemudi dan pemilik kendaraan. Kegiatan serupa kembali akan digelar pada 15 Agustus 2013 di Terminal Parakan.
Cahyono mengatakan, petugas juga memeriksa kendaraan angkutan barang untuk mengantisipasi penyelundupan dan perdagangan barang ilegal.
Ia mengatakan, kru angkutan diwajibkan memperbaiki kendaraan saat itu juga sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Petugas menyita surat-surat kendaraannya sehingga mereka tidak pergi.
"Setelah selesai dan kendaraan laik jalan surat dikembalikan. Hal ini dilakukan demi keamanan penumpang. Keamanan harus diutamakan," katanya.
Pewarta: Heru Suyitn
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013