Mamuju (ANTARA) - Komunitas Pemerhati Penyu Provinsi Sulawesi Barat menyesalkan aksi seorang konten kreator yang memakan telur penyu di sebuah rumah di Kabupaten Majene.
"Apa yang dilakukan oleh konten kreator ini sangat fatal karena melakukan sesuatu yang dilarang," ujar Ketua Sahabat Penyu Provinsi Sulbar Muhammad Yusri, Jumat.
Dalam video berdurasi dua menit empat detik yang diunggah melalui media sosial tersebut, konten kreator yang berstatus mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Kota Makassar Sulawesi Selatan itu memakan telur penyu yang sudah direbus.
Konten kreator berinisial MR yang sedang menjalankan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Majene tersebut terlihat memegang sebuah piring berisi beberapa butir telur penyu.
Ketua Sahabat Penyu Sulbar menekankan pentingnya pendidikan dan sosialisasi terkait jenis ikan dilindungi kepada masyarakat umum.
"Para konten kreator harus belajar memublikasikan sesuatu yang tidak hanya mengandalkan tayang dan like terbanyak, tapi juga dapat memberikan manfaat dan inspirasi kepada penonton," ujar Muhammad Yusri.
Baca juga: Pemkab Natuna lepasliarkan ratusan tukik di Pantai Sisi Serasan
Baca juga: IDCTA lakukan pelepasan penyu sebagai komitmen pelestarian lingkungan
Baca juga: TCEC Serangan temukan 63 sarang penyu 2023
Aksi konten kreator memakan telur penyu tersebut juga mendapat reaksi dari pihak Balai Pengawasan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Sulawesi Selatan bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Koordinator wilayah kerja PSDKP Polewali Mandar Muhammad Husyary menyatakan, tim dari BPSPL Makassar bersama PSDKP Bitung segera mendatangi lokasi tempat MR melakukan KKN di Kabupaten Majene.
"Kami langsung bergerak setelah mendapat perintah dari Kepala Pangkalan PSDKP Bitung. Karena lokasi kejadiannya berada di Kabupaten Majene jadi harus atas perintah pimpinan," ujar Husyary.
Dari hasil pemeriksaan terhadap MR, kata Husyary, konten kreator itu mengaku tidak mengetahui terkait status perlindungan satwa yang dilindungi.
"Kami memberikan surat teguran dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya. MR, selaku konten kreator diminta menghapus video tersebut dan membuat permintaan maaf secara terbuka," jelas Husyary.
Kejadian tersebut menurut Husyary, menjadi pelajaran pentingnya edukasi mengenai perlindungan satwa dilindungi, serta tanggung jawab konten kreator dalam menyebarkan informasi yang dapat mempengaruhi perilaku masyarakat.
Baca juga: Kembalinya penyu ke habitatnya di Serangan Bali
Baca juga: Potret keluarga yang turun-temurun lindungi penyu di Pulau Beidao
Pewarta: Amirullah
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2023