Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penyesuaian tersebut merupakan tindak lanjut surat telegram Kapolri.
Baca juga: Polda Aceh kerahkan 2.351 personel amankan libur Natal
"Dalam surat telegram Kapolri tersebut disebutkan bahwa pelayanan SIM ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, yaitu pada 25, 26, dan 31 Desember 2023, serta 1 Januari 2024," katanya.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan SIM yang masa berlakunya berakhir pada 25, 26, dan 31 Desember 2023, dapat memperpanjang pada 27 dan 28 Desember 2023. Perpanjangan SIM pada waktu toleransi tersebut masih berlaku mekanisme perpanjangan.
Muhammad Iqbal Alqudusy, katanya, SIM yang masa berlakunya berakhir pada 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 dapat memperpanjang pada 2 dan 3 Januari 2024.
Perpanjangan SIM pada waktu toleransi tersebut juga masih berlaku mekanisme perpanjangan. "Ada penyesuaian jadwal pelayanan SIM saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Jadi, masyarakat yang SIM habis masa berlaku pada tanggal libur tersebut, dapat memperpanjang sesuai tenggat waktu toleransi yang diberikan," katanya.
Baca juga: Polda Aceh ungkap penyelundupan imigran Rohingya ke Indonesia
Baca juga: Polda Aceh usut sindikasi penyeludupan imigran Rohingya
Ia menyebutkan SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 tersebut, tetapi tidak memperpanjang, diberlakukan mekanisme seperti penerbitan SIM baru.
"Karena itu, kami mengingatkan masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku pada tanggal libur tersebut agar dapat mengurusnya pada waktu toleransi," ucapnya.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023