Terbitnya aturan surat rekomendasi ini untuk mempermudah masyarakat, khususnya konsumen menikmati BBM bersubsidi, sekaligus agar tertib administrasi

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebutkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) bertujuan mempermudah pengurusan surat rekomendasi agar konsumen pengguna dapat memanfaatkan BBM subsidi dengan tepat sasaran.

"Terbitnya aturan surat rekomendasi ini untuk mempermudah masyarakat, khususnya konsumen menikmati BBM bersubsidi, sekaligus agar tertib administrasi. Semoga ikhtiar BPH Migas ini dapat di-support oleh pemerintah daerah, khususnya pihak yang berwenang menerbitkan surat rekomendasi," kata Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Yapit mengajak pemerintah daerah bersama-sama melakukan pembenahan melalui surat rekomendasi agar distribusi BBM, khususnya JBT dan JBKP, dapat tertata lebih baik, tepat sasaran dan tepat volume.

"Kriteria konsumen pengguna JBT dan JBKP sesuai dengan aturan yang berlaku adalah kendaraan roda dua, transportasi umum, usaha mikro, nelayan, petani, serta pelayanan umum seperti pemadam kebakaran dan ambulans," katanya saat sosialisasi Peraturan BPH Migas 2/2023 tersebut di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Selasa (19/12/2023).

Yapit melanjutkan penerbitan surat rekomendasi dapat dilakukan secara elektronik melalui penggunaan teknologi informasi atau manual untuk mempermudah pengurusan surat rekomendasi.

Baca juga: Dampingi Menteri ESDM, Kepala BPH Migas pantau stok BBM jelang Natal

Baca juga: BPH Migas jadi Koordinator Posko Nasional ESDM untuk Natal-Tahun Baru

Penggunaan teknologi informasi tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat dilakukan pada awal tahun depan.

Pengurusan surat rekomendasi dan pengambilan JBT atau JBKP untuk kelompok usaha tani dan usaha perikanan secara kolektif dapat dikuasakan kepada anggota yang terdaftar.

Yapit juga mengingatkan konsumen pengguna tidak memindahtangankan surat rekomendasi kepada pihak lain atau memperjuabelikannya.

Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi berupa pencabutan surat rekomendasi dan atau sanksi pidana, serta denda sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Jadi, otomatis kalau ada penyalahgunaan, diperjualbelikan, dipindahtangankan, maka surat rekomendasi akan kita cabut. Tidak hanya itu, tapi juga akan dipidanakan," tegasnya.

Apabila pemerintah daerah dan perangkatnya membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai surat rekomendasi itu dapat menghubungi helpdesk BPH Migas di nomor 081230000136.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris meminta masyarakat aktif mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

"Mari kita awasi bersama agar pemakaian BBM subsidi itu tepat guna, tepat sasaran. BBM bersubsidi ini harus dinikmati oleh orang yang berhak. Jangan sampai mereka yang tidak berhak malahan menikmatinya," katanya.

Bupati Wajo Amran Mahmud juga mengapresiasi upaya BPH Migas untuk terus menyosialisasikan aturan surat rekomendasi tersebut.

"Melalui pertemuan ini, kita dapat menyamakan persepsi mengenai surat rekomendasi. Semoga apa yang menjadi kesulitan para petani, nelayan, dan masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi dapat dicarikan solusinya. Atas nama pemerintah daerah, saya ucapkan terima kasih," ungkapnya.

Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra (tiga dari kanan) meninjau penyediaan dan penyaluran BBM menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di SPBU 74.91986, Jalan Merdeka, Kelurahan Binturu, Palopo, Sulsel, Rabu (20/12/2023). ANTARA/HO-Humas BPH Migas

Dalam rangkaian kunjungan kerja itu, Yapit juga meninjau penyediaan dan penyaluran BBM menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di SPBU 74.91986, Jalan Merdeka, Kelurahan Binturu, Palopo, Sulsel, Rabu (20/12/2023).

Dari hasil peninjauan itu, tidak ditemukan antrean kendaraan yang mengisi BBM. Meski demikian, antrean panjang kerap terjadi menjelang sore hari.

Yapit memastikan bahwa pasokan BBM terjaga dan berpesan kepada SPBU-SPBU agar sabar mengatasi antrean tersebut serta berupaya maksimal agar tidak mengganggu lalu lintas kendaraan masyarakat.​​​​​​​

Baca juga: BPH Migas pastikan kecukupan energi pada masa Natal dan Tahun Baru

Baca juga: BPH Migas mendorong pemanfaatan jaringan gas bumi di Batam

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023