Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Sutiyoso menegaskan proses penataan kembali stadion Persija Menteng Jakarta Pusat telah dilakukan sejak tahun 2004, jauh sebelum keluarnya Undang-uandang no 3 tahun 2005 tentang olahraga. Sutiyoso, di Jakarta, Kamis, siap menerima segala risiko, termasuk dipenjarakan, jika dia memang melanggar hukum sehubungan dengan pro dan kontra penataan kembali stadion Persija Menteng. "Yang jelas, saya tidak mencuri. Semata-mata ini kita lakukan sebelum adanya Undang-undang no 3 tahun 2005 tersebut. Kalau salah saya siap dihukum," kata Gubernur Sutiyoso saat menghadiri rapat soal perumahan di kantor Wapres Jakarta. Sutiyoso juga menjelaskan bahwa proses revitalisasi stadion Persija Menteng sudah berlangsung sejak tahun 2004 dan telah mendapat rekomendasi dari DPRD. Karena itu, tambah Sutiyoso, pada tahun 2005 dilakukan kombinasi penataan kawasan stadion Menteng dengan areal taman, ruang hijau terbuka dan sarana olahraga. "Ketika proses penataan itu sedang berlangsung, lahirlah Undang-undang olahraga yang mengamanatkan agar setiap alih fungsi sarana olaharaga harus mendapat rekomendasi dari Menpora. Yang kita lakukan sekarang ini bukan alih fungsi. Di sana orang tetap bisa berolahraga, jogging, jalan-jalan dan tetap non-komersial," kata Sutiyoso. Sutiyoso juga mempertanyakan apakah undang-undang no 3 tahun 2005 tersebut bisa berlaku surut. Proses revitalisasi stadion Persija Menteng telah diputuskan sebelum undang-undang itu lahir. "Tiba-tiba sekarang ada penolakan. Mereka yang menolak itu juga sudah jelas orangnya. Mereka tidak setuju karena selama ini telah memperoleh keuntungan pribadi," kata Sutiyoso. Menurut Sutiyoso, selama ini ada sejumlah oknum yang mengambil keuntungan dengan menyewakan tempat tersebut untuk kepentingan pribadi. "Orang-orang yang ke sana kemari (untuk menentang) itulah yang memperoleh keuntungan uang selama ini. Mereka menyewakan kios-kios dan sebagainya, dan mereka itu dapat uang. Lampu-lampu itu kan disewakan. Ada antena itu disewakan, dan uangnya itu masuk kantong pribadi," kata Sutiyoso. Karena itu, Sutiyoso mengatakan dia membantah keras pernyataan yang menyebutkan bahwa dia telah melakukan pembongkaran stadion Persija Menteng. Dia mengatakan, yang dilakukannya sekarang baru sekadar menertibkan kios-kios dan pagar yang ada sedangkan stadionnya sendiri masih tetap utuh. Sutiyoso menegaskan, apa yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan umum dan berjanji tidak akan ada kawasan komersial di lokasi stadion Persija tersebut. Sebelumnya, Menpora Adyaksa mengatakan bahwa pada pasal 67 ayat 7 UU no 3 tahun 2005 tentang olahraga disebutkan bahwa setiap alih fungsi sarana olahraga harus mendapat rekomendasi dari Menpora.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006