Padahal potensi ekonomi dari kelautan ada di depan mata bangsa Indonesia. Sekarang tinggal bagaimana kita memanfaatkan potensi itu,"
Jakarta (ANTARA News) - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyesalkan berbagai pihak belum bisa memanfaatkan secara optimal potensi keunggulan ekonomi sektor kelautan dan perikanan yang dimiliki Indonesia.
"Padahal potensi ekonomi dari kelautan ada di depan mata bangsa Indonesia. Sekarang tinggal bagaimana kita memanfaatkan potensi itu," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perikanan dan Kelautan Yugi Prayanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut Yudi, keunggulan Indonesia sebagai negara kepulauan masih belum bisa dimanfaatkan secara strategis misalnya oleh kalangan pelaku usaha.
Untuk itu, ujar dia, merupakan pekerjaan rumah pemerintah dan dunia usaha agar bisa terus mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas pelaku sektor perikanan.
Ia mengungkapkan, Kadin tengah gencar menumbuhkan para pelaku usaha baru di sektor kelautan dan perikanan yang sejalan dengan program pemerintah untuk menciptakan wirausahawan baru dan perluasan lapangan kerja.
"Kami ingin orang-orang yang memiliki potensi untuk menjadi pengusaha bisa menjadi pengusaha agar bisa menciptakan lapangan kerja dan mensejahterakan," katanya.
Karena itu, tambah Yugi, harus dipikirkan dukungan seperti penyediaan kredit untuk fasilitas pengelolaan perikanan hingga upaya menumbuhkan jiwa kewirausahaan.
Ia mengingatkan bahwa hingga kini, jumlah pengusaha masih di bawah satu persen dari total keseluruhan penduduk Indonesia.
Sebelumnya, Kadi juga mengeluhkan proses perizinan dalam membuka suatu usaha di Indonesia karena mahal dan membutuhkan waktu yang lama.
"Kalangan pengusaha mengeluhkan mahal dan lamanya proses perizinan di Indonesia," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur.
Menurut Natsir, di sejumlah daerah pengurusan izin untuk usaha bahkan bisa memakan waktu antara enam bulan hingga dua tahun.
Saat ini Kementerian Koordinator Perekonomian telah memberlakukan aturan yang mewajibkan seluruh sektor yang memiliki kewenangan mengeluarkan perizinan untuk melimpahkannya ke sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kewajiban itu merupakan implementasi UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Rencananya, kinerja PTSP akan dipantau oleh tim monitoring dan evaluasi (monev) yang akan dibentuk.
(M040/B012)
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013