Beograd (ANTARA) - Parlemen Bulgaria pada Rabu (20/12) mengesahkan sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang membatasi kekuasaan Presiden Ruman Radev.
Partai pro-Barat yang berkuasa, We Continue the Change and Democratic Bulgaria (PP–DB), dan partai Citizens for European Development of Bulgaria (GERB), serta partai minoritas Turki Movement for Rights and Freedoms (MRF), mendukung amendemen konstitusional tersebut setelah pembacaan ketiga dan terakhir.
RUU tersebut disetujui dengan hasil suara 165-71 di parlemen, yang terdiri dari 240 kursi, menurut portal berita Novinite.
Partai Sosialis Bulgaria (BSP), Partai Kebangkitan (Vazrazhdane), dan partai There is Such a People memilih menentang RUU tersebut.
Radev berargumentasi bahwa perubahan itu tidak mengatasi permasalahan mendasar di sistem peradilan, sehingga berpotensi melemahkan komitmen Bulgaria terhadap pemerintahan yang adil.
Dia mengeklaim bahwa perubahan tersebut terjadi karena kepentingan partai yang berkuasa dan bukannya mendukung nilai-nilai demokratis.
Undang-Undang tersebut ditujukan untuk melakukan reformasi signifikan dalam sistem peradilan, membatasi kekuasaan presiden, dan mendemokratisasi proses pemilihan anggota lembaga pengatur dan pengawas.
Menurut RUU yang membatasi kewenangan presiden untuk membentuk pemerintahan sementara itu, perdana menteri sementara akan dipilih dari sejumlah kandidat tertentu --tidak termasuk ketua Mahkamah Agung.
Calon-calon perdana menteri sementara akan mencakup kandidat seperti ketua Majelis Nasional, presiden atau wakil presiden Bank Nasional Bulgaria, presiden atau wakil presiden lembaga pemeriksa keuangan, dan ombudsman atau wakil ombudsman.
Perubahan penting lainnya adalah warga Bulgaria dengan kewarganegaraan ganda akan diizinkan menjadi anggota parlemen jika mereka tinggal di negara tersebut selama 18 bulan.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Laporan sebut Bulgaria alami krisis tenaga kesehatan profesional
Baca juga: Perusahaan Bulgaria, Indonesia tandatangani MoU dagang dan investasi
Mesir dan Bulgaria bahas kerja sama di bidang gas dan energi
Penerjemah: Katriana
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2023