"Soal penyadapan ini perlu pengaturan lebih jelas khususnya yang terkait dengan hal-hal yang bersifat luar biasa," kata Gede pasek Suardika pada diskusi "Forum Legislasi: RUU KUHP" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Menurut Pasek, pengaturan lebih jelas terhadap kewenangan penyadapan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang, sehingga perlu diatur dalam Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) yang RUU-nya sedang dibahas di DPR RI.
DPR RI, kata dia, komit untuk mendukung penguatan kewenangan lembaga penegak hukum, tidak ada niat untuk melemahkan kewenangan KPK dengan membatasi penyadapan.
"DPR RI juga mengusulkan adanya lembaga pengawasan penyadapan untuk menjaga ketertiban dalam hal penyadapan oleh lembaga penegakan hukum," katahnya.
Diakui Gede Pasek, pada pembahasan RUU KUHP perihal kewenangan penyadapan oleh lembaga penegak hnukum menjadi perdebatan cukup panjang.
Pada perdebatan tersebut, menurut dia, ada usulan agar dibentuk lembaga pengawasan penyadapan kepada lembaga penegak hukum, tidak hanya KPK tapi juga Kepolisian dan Kejaksaan.
"Idealnya lembaga pengawasan penyadapan itu berdiri sendiri. Namun bentuknya seperti apa? Sampai saat ini belum ada kesepakatan," katanya.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013