Cilacap (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Wawan Muliawan mengatakan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman terbukti membawa shabu-shabu saat dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang Jakarta ke Pulau Nusakambangan.
"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba di Lapas Batu, bungkusan yang ditemukan di pinggang Freddy Budiman merupakan paket shabu-shabu seberat satu gram," katanya di Cilacap, Selasa sore.
Kendati demikian, dia mengatakan, pihaknya tidak bisa membawa keluar Freddy Budiman untuk menjalani pemeriksaan di Markas Polres Cilacap karena yang bersangkutan berstatus terpidana mati.
Pemeriksaan, lanjut dia, akan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan.
Freddy Budiman yang dipindahkan dari Lapas Narkotika, Cipinang, Jakarta, tiba di Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan menuju Nusakambangan), Cilacap, pada Selasa, sekitar pukul 10.00 WIB.
Ia diangkut menggunakan mobil Transpas Tahanan berpelat nomor B-7810-JO dan dikawal sebuah mobil Isuzu Panther berpelat nomor B-1860-SOQ.
Dari Dermaga Wijapura, Freddy dibawa menuju Kapal Pengayoman III yang akan menyeberangkannya ke Pulau Nusakambangan.
Namun saat penggeledahan di Lapas Batu, petugas menemukan sebuah bungkusan yang diduga paket shabu-shabu. Bungkusan tersebut tersimpan di lipatan ikatan pinggang pada celana Freddy.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013