... Sikat. Harus ditangkap... "
Pekanbaru, Riau (ANTARA News) - Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, memerintahkan jajarannya untuk menyikat habis dua oknum DPRD setempat yang merambah Taman Nasional Tesso Nilo untuk dijadikan kebun kelapa sawit.


"Sikat. Harus ditangkap. Bahkan, menteri kehutanan kalau punya lahan di situ juga harus ditangkap," kata Hasan, dalam kunjungannya di Pekanbaru, Selasa.


Perintah lisan Hasan ini menambah daftar ketegasan pemerintah terhadap oknum legislator yang membekingi pelanggaran hukum.


Belum lama ini Wakil Gubernur DKI Jaya, Basuki Purnama, juga mengeluarkan sinyalemen keras atas keterlibatan oknum anggota DPRD DKI yang membekingi pedagang kaki lima di Pasar Tanah Abang dan sekitarnya.


Tesso Nilo ditetapkan sebagai taman nasional melalui perubahan fungsi dari Hutan Produksi Terbatas seluas 83.068 Hektare oleh Kementerian Kehutanan.


Tahap pertama berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.255/Menhut-II/2004 seluas 38.576 ha. Tahap berikutnya berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK 663/Menhut-II/2009 seluas 44.492 ha.

Sebagian besar kawasan TN Tesso Nilo berada di Kabupaten Pelalawan dan sebagian kecil di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Hasan mengatakan, tentang perambahan hutan primer ini, sudah seharusnya Balai Taman Nasional Tesso Nilo berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menangkap oknum legislator tersebut.

"Gak mungkin balai bisa jadi polisi, jaksa, dan hakim," katanya.

Sebelumnya, Kepala Balai TNTN, Kupin Simbolong, mengungkap keterlibatan dua oknum legislator di DPRD setempat, yang menguasai lahan untuk kebun kelapa sawit di kawasan konservasi di Provinsi Riau itu.

Seorang oknum itu masih aktif di DPRD Kabupaten Pelalawan, sedangkan seorang oknum lagi aktif di DPRD Provinsi Riau, yang mencaplok area yang dahulu HPH PT Siak Raya Timber, yang kemudian ditetapkan sebagai taman nasional.

"Kami kesulitan melakukan pengembangan kawasan gara-gara perambahan," kata Simbolon.

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013