Supaya nanti tidak ada lagi perang antar e-commerce bakar uang untuk memperbesar valuasi bisnis, market share tapi memukul UMKM. Di China sudah mengatur itu, di China tidak boleh ada barang dijual di bawah HPP

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) harus direvisi kembali karena belum memuat aturan mengenai Harga Pokok Penjualan (HPP).

“Supaya nanti tidak ada lagi perang antar e-commerce bakar uang untuk memperbesar valuasi bisnis, market share tapi memukul UMKM. Di China sudah mengatur itu, di China tidak boleh ada barang dijual di bawah HPP,” kata Teten saat Diskusi Refleksi 2023 dan Outlook 2024 Kementerian Koperasi dan UKM di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis.

Teten menjelaskan bahwa pemerintah memang tengah berupaya menyempurnakan aturan mengenai perdagangan elektronik. Hanya saja, aturan mengenai HPP belum dimasukkan dalam revisi Permendag Nomor 31.

Padahal, lanjutnya, UMKM banyak yang tidak bisa bersaing dengan produk dari luar karena harga barang yang didumping atau sengaja dijual lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri melalui subsidi harga oleh platform e-commerce.

“Sehingga sangat murah sekali. Baju Rp100, tas Rp2.000, kerudung Rp1.2000. Tidak mungkin bisa bersaing. Kita ingin terus sempurnakan,” ucapnya.

Gagasan mengenai aturan HPP tersebut, kata Teten, telah disampaikan pada rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Tujuannya, agar tidak ada lagi perang harga antar produk luar dan produk lokal di e-commerce.

Selain itu, HPP nantinya juga akan mewajibkan produk luar negeri untuk melengkapi berbagai persyaratan seperti izin edar dan izin BPOM layaknya produk lokal.

“Nanti (produk luar) harus HPP, harus punya lisensi, izin edar, dan lain-lain supaya apple to apple dengan produk dalam negeri,” katanya.

Teten pun mencontohkan salah satu fenomena perang harga yang berujung pada memudarnya kejayaan produk dalam negeri melalui salah satu brand skincare. Sebelum ada brand kosmetik asal China yang dijual murah melalui e-commerce terutama TikTok, skincare lokal sempat merajai penjualan online. Namun akibat kalah saing dari segi harga, kini popularitas skincare tersebut perlahan memudar.

“Sebelumnya brand lokal sudah pimpin market, ada 5 brand memimpin market tapi begitu digempur harga murah dan konsumen tidak cek itu murah, benar kosmetik apa tidak, itu rontok dalam waktu singkat,” tuturnya.

“Karena itu saya tetap mengusulkan 3 bulan ke depan harus ada revisi Permendag lebih menyempurnakan karena belum ada pengaturan HPP,” tambah dia.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 resmi diundangkan pada 26 September 2033. Beberapa aturan utama dalam Permendag tersebut di antaranya pendefinisian berbagai model bisnis penyelenggara PMSE, mulai dari marketplace hingga social commerce.

Melalui pendefinisian tersebut, pembinaan dan pengawasan terhadap PMSE dapat dilakukan dengan optimal, termasuk terkait perizinan, perpajakan, dan ketentuan perdagangan lainnya.

Baca juga: Revisi aturan perdagangan elektronik tunggu persetujuan Presiden

Baca juga: Kemendag sempurnakan aturan perdagangan melalui sistem elektronik

Baca juga: PP E-commerce diteken, Mendag: beri keseimbangan online dan offline

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023