Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat menyatakan siap memanggil calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, terkait kegiatan membagi-bagikan susu di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta yang diduga merupakan pelanggaran kampanye.
"Yang pasti kita panggil semua yang terlibat, kemungkinan di akhir tahun mungkin 28 atau 29 Desember 2023," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Christian Nelson Pangkey yang biasa disapa Sonny Pangkey menuturkan hingga kini pihaknya masih melakukan proses klarifikasi lebih lanjut mengenai temuan tersebut.
Adapun hasilnya diperkirakan selesai pada awal Januari mendatang dengan tanggal yang masih belum bisa dipastikan.
Soal pernyataan berbeda dengan pihak Bawaslu RI, dia menegaskan, Bawaslu RI menindaklanjuti terkait keterlibatan anak-anak di kampanye HBKB atau "Car Free Day" (CFD).
Baca juga: Bawaslu DKI minta Satpol PP tertibkan APK Pemilu 2024
Baca juga: PAN tegaskan kooperatif dengan Bawaslu terkait Gibran bagi susu di CFD
Sedangkan Bawaslu DKI akan menindaklanjuti temuan itu secara keseluruhan dan sudah diberikan kesempatan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu RI.
"Apa yang dimaksud dengan dugaan ini bukan hanya terbatas pelanggaran terkait keterlibatan anak anak, tapi kita secara keseluruhan," tegasnya.
Dengan demikian, dia menegaskan, pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran Gibran sehingga belum bisa memastikan apakah itu termasuk kegiatan politik maupun kampanye.
"Belum bisa simpulkan ini kegiatan politik atau kampanye. Yang pasti kita kerja dengan gunakan waktu yang ada," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) Zita Anjani menegaskan, pihaknya kooperatif dengan Bawaslu DKI terkait kegiatan calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di HBKB Jakarta Pusat (Jakpus).
"Iya sebenarnya kita datang secara kooperatif, jadi apapun nanti yang akan ditanyakan, kita akan jelaskan secara utuh," kata Zita.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023