Jakarta (ANTARA News) - Anggota Fraksi PAN DPR RI Dradjat Wibowo tidak mau menerima dana penyerapan aspirasi sebesar Rp31,5 juta karena mekanisme pertanggugjawaban publik yang tidak jelas. Drajat di Gedung DPR/MPR Jakarta Kamis mengirim surat kepada Ketua DP RI Agung Laksono agar kucuran dana itu ditunda karena mekanisme pertanggungjawaban publik yang tidak jelas. Dradjat yang analisis ekonomi dan perbankan itu menyatakan, prosedur dan mekanisme pertanggungjawaban yang ditetapkan sekjen DPR terhadap penggunaan dana ini tidak lazim. Prosedur yang dilakukan tidak sesuai dengan tata kelola administrasi negara. Karena itu, pimpinan DPR sebaiknya menunda kucuran dana tersebut dan meminta anggota DPR yang sudah mengambilnya untuk mengembalikan sebelum ada kepastian mekanisme pertanggungjawaban publik. Jika tidak ada kepastian pertanggungjawaban publik, dikhawatirkan mekanisme yang dilakukan sekjen DPR merupakan jebakan kepada anggota DPR. Padahal ada 550 anggota DPR yang berhak menerima dan menggunakan dana tersebut. Yang dikhawatirkan adalah ketidaklaziman pertanggungjawaban yang dilakukan bisa dianggap salah dan menyalahi hukum oleh BPK. "Itu tidak dikenal dalam tata tertib administrasi negara. Itu bisa jadi masalah kalau BPK (menyatakan) ini melanggar prosedur," kata Dradjad. Dradjat menyatakan, fungsi DPR melakukan pengawasan, seharusnya DPR menjadi ujung tombak untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik termasuk dalam administrasi anggaran. Dradjad menyadari penyerapan administrasi merupakan tugas dan wewenang DPR seperti yang diatur dalam pasal 6 (1) butir 1 Tatib DPR. Tetapi semua prosedur tetap harus dilakukan sesuai dengan tata tertib administrasi keuangan berdasar peraturan yang berlaku. Dradjad juga mengusulkan dana serap aspirasi itu dijadikan sebagai dana rapat DPR di luar gedung. Dradjad juga menyatakan tidak bersedia menggunakan dana serap aspirasi pada masa reses Juli-Agustus 2006.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006