"Kami mendapat informasi, jadi informasi dikhawatirkan yang bersangkutan (VW) masih terlibat di dalam pengulangan tindak pidana, nah tentu itu perlu didalami," kata Kepala Tim Sidik Satgas Anti Mafia Bola Polri Kombes Pol. Dani Kustoni di Jakarta, Rabu.
Baca juga: PSSI tak pandang bulu basmi mafia bola demi wujudkan prestasi mendunia
Penyidik lantas melakukan penahanan terhadap Vigit Waluyo, dan dua tersangka lainnya yakni Kartiko Mustikaningtyas (KM) selaku LO wasit dan Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRN) selaku asisten manajer klub sepak bola.
Alasan penyidik menahan ketiga tersangka karena ada indikasi dilakukan pengulangan tindak pidana oleh tersangka.
"Dengan alasan untuk lebih memudahkan proses penyidikan dan tentunya lebih lanjut penyidik telah mendapatkan informasi adanya potensi pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka yang masih perlu didalaminya," kata Dani.
Berdasarkan hasil penyidikan, Vigit Waluyo diketahui sudah tiga kali melakukan pengaturan skor di pertandingan sepak bola Tanah Air.
Dalam tindak pidana ini, pemilik klub mengaku memberikan uang Rp100 juta agar klubnya yang tidak lolos tetap di Liga.
Penyidik masih mendalami kapan pertandingan terakhir yang diduga diatur skornya oleh Vigit Waluyo. Apakah liga yang baru saja berlangsung atau tidak.
"Ya sementara ada tapi kan perlu pendalaman, perlu pembuktian itu ya, namanya informasi," kata Dani.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana pengaturan skor sepak bola Indonesia.
Penyidik sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus mafia bola ini, selain ketiga tersangka yang ditahan, lima tersangka lainnya, yakni AS, R, K, RP dan GAS (status DPO).
Baca juga: Kapolri sebut Vigit Waluyo aktor intelektual kasus pengaturan skor Liga 2 Indonesia
Baca juga: Polri tahan 3 tersangka mafia bola "macth fixing"
Baca juga: Polri siapkan rekayasa lalu lintas pada libur Natal-Tahun Baru 2024
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023