Munir dianggap sebagai `prominent human rights defender` (pembela HAM terkemuka)."
Jakarta (ANTARA News) - LSM Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) menginginkan agar pemerintah Republik Indonesia segera merespons permintaan Komite HAM PBB terkait dengan penuntasan kasus kematian aktivis HAM Indonesia, Munir.
"Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki kewenangan eksekutif merespons permintaan Komite HAM PBB untuk menindaklanjuti kasus Munir," kata Sekretaris Eksekutif KASUM, Choirul Anam, di Jakarta, Senin.
Choirul mengingatkan, Komite Ham PBB telah mengeluarkan rekomendasi pada 26 Juli 2013 agar terdapat laporan perkembangan kasus Munir dalam waktu satu tahun ke depan.
Hal tersebut, menurut Choirul, dilatarbelakangi pengakuan Komite HAM PBB terhadap kredibilitas Munir.
"Munir dianggap sebagai `prominent human rights defender` (pembela HAM terkemuka)," katanya.
Untuk itu, KASUM menghendaki agar Presiden Yudhoyono dapat mengambil beberapa langkah antara lain membuka kembali kasus Munir dengan memerintahkan Jaksa Agung untuk memulai peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Muchdi.
Choirul berpendapat, kasus Muchdi memiliki "novum" (bukti baru) yang dapat digunakan seperti rekaman suara Muchdi dan Polycarpus serta putusan kasus Polycarpus yang menyatakan bahwa keduanya memiliki profesi yang sama.
Selain itu, Presiden dinilai juga dapat menghidupkan kembali Tim Munir di Kepolisian.
Hal itu dinilai berguna dalam rangka menindaklanjuti berbagai fakta yang telah ditemukan yang memperlihatkan adanya pelaku-pelaku lain yang terlibat selain Polycarpus dan Muchdi.
"Langkah Presiden harus memiliki skema waktu selama setahun, karenanya langkah-langkah yang diambil oleh Presiden harus jelas dan kongkret," katanya.
Choirul menegaskan, langkah kongkret itu dapat dimaknakan adanya tindakan dan pentahapan yang sampai pada proses pengadilan. (M040)
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013