... memindahkan kabel ke bawah tanah untuk memastikan keamanan pengguna jalan maupun estetika kota.

Jakarta (ANTARA) - Kesemrawutan kabel sudah menjadi pemandangan sehari-hari bagi warga Jakarta. Bentangan kabel-kabel yang saling tumpah tindih di langit Jakarta itu seakan sudah menjadi bagian dari Ibu Kota.

Mungkin bagi masyarakat, kabel menjuntai itu sudah lagu lama, namun siapa menyangka kesemrawutan kabel di udara itu bisa memakan korban.

Sultan Rif’at Alfatih adalah remaja yang menjadi korban kabel menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023.

Kejadian ini berawal ketika Sultan mengendarai sepeda motor di belakang sebuah mobil. Tanpa disadari, kabel fiber optik yang terjuntai di atas jalan tersebut tersangkut pada mobil tersebut.

Namun, mobil tersebut terus melaju, menyeret kabel fiber optik yang masih tergantung. Akhirnya, kabel itu terlepas dari mobil dan mengenai Sultan yang saat itu berada di belakangnya.

Publik dan media segera menyoroti kasus. Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono hingga Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pun menyempatkan menengok Sultan yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md pun meminta PT Bali Tower untuk melakukan pendekatan manusiawi dan kekeluargaan kepada Sultan Ri'fat Alfatih (20), korban jeratan kabel serat optik.

Selama di rumah sakit, tenggorokannya yang rusak parah membuatnya harus mengenakan selang melalui hidung sebagai saluran makan dan pernapasan. Dia pun hanya bisa makan dalam bentuk cair dan diminta menghindari berenang.

Korban terjerat kabel fiber optik Sultan Rifat Alfatih (tengah) bersama tim dokter di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (7/9/2023). Sultan sudah bisa berbicara setelah perawatan intensif selama 245 hari. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

Setelah 117 hari dirawat, ia diizinkan pulang usai menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kondisinya saat ini, dijelaskan Fatih, ayah Sultan, kepada ANTARA, anaknya memakai digital elektrolaring sebagai alat bantu komunikasi sehari-hari dengan teknik pernapasan perut.

Sang anak hanya ingin mewujudkan cita-citanya sebagai diplomat, namun dia harus berhadapan tantangan yang tak diinginkan sebelumnya.

Fatih hanya menginginkan sang buah hati bisa berkuliah lagi dengan senyuman yang sama seperti dulu. Januari 2024 nanti, Sultan akan ke Malang untuk melanjutkan pendidikannya yang sempat terhambat.

Sultan kini sudah beraktivitas normal, seperti bermain basket, mengendarai sepeda, mengangkat benda berat, bahkan belajar mengendarai sepeda motor.

Kendati demikian, doa akan selalu terucap dari Sultan dan keluarga. Semoga tidak ada korban lagi seperti dia. Sultan dan keluarga hanya ingin keadilan, mereka tidak butuh sorotan.

Sang ayah juga menyampaikan pesan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin agar tak ada lagi korban kabel menjuntai di wilayahnya.

“Pak Wali langsung membereskan semua utilitas infrastruktur kabel yang di atas, kalau tidak bisa masuk ke tanah maka diikat dan ditinggikan, kalau memang susah kami potong,” jelasnya.

Ayah Sultan berharap hal ini menjadi momentum agar Pemerintah berbenah. Dia berharap dengan adanya tindak lanjut Pemerintah maka dipastikan sarana utilitas aman dan tidak membahayakan bagi pengguna jalan.

“Tidak hanya kabel udara tapi juga lainnya yang berpotensi mencelakai masyarakat pengguna fasilitas sosial dan fasilitas umun,” ujarnya.


Dari gubernur ke gubernur

Sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) atau ducting dirancang bakal mengatasi kesemrawutan kabel-kabel di Jakarta.

Pemindahan kabel udara ke bawah tanah ini diharapkan mampu meningkatkan infrastruktur teknologi komunikasi, penataan tata ruang kota melalui revitalisasi trotoar, mengedepankan estetika, hingga keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan di Jakarta.

Selain itu, manfaatnya bagi operator yakni memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan penarikan kabel utilitas pada setiap pelanggannya tanpa melanggar aturan serta penghematan dan efisiensi biaya pembangunan jaringan.

Terlebih, kabel-kabel yang melintang di atas udara Jakarta ini dinilai sebagai salah satu sumber pendapatan bagi Pemerintah Provinsi DKI.

Karena itu, meski terlambat, Pemerintah harus terus berbenah memperbaiki kabel semrawut mulai dari pemotongan hingga perapihannya.

Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin (kanan) memotong kabel udara di Jalan Wijaya I, Jakarta, Rabu (13/12/2023). ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selatan

Sehubungan dengan penyelenggaraan jaringan utilitas di Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI yang saat itu dipimpin Sutiyoso menjabat sebagai Gubernur membentuk Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas (Perda No. 8 Tahun 1999) sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan jaringan utilitas di Jakarta.

Kemudian, terbit pula Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas yang saat itu Jakarta dipimpin oleh Gubernur Fauzi Bowo.

Pada 2019, Gubernur Anies Baswedan melanjutkan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.

Kemudian pada 2020, Pemprov DKI Jakarta menugaskan PT Jakarta Propertindo dan PD Sarana Jaya untuk penataan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2020 tanggal 24 Juli 2020 (Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2019) dan Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2020.

Terbaru, dua BUMD itu mendapat penugasan SJUT dengan sepanjang 84,4 kilometer di 28 ruas jalan dikerjakan oleh PT Jakarta Propertindo, sementara delapan kilometer di empat ruas jalan lainnya dikerjakan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) menjamin penataan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) sepanjang 25 kilometer pada jalan-jalan di Jakarta Selatan rampung pada Maret 2024.

Penyelesaian 25 kilometer SJUT itu menggunakan investasi korporasi senilai Rp60 miliar. Pembangunan SJUT diketahui dibangun tanpa menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Diperkirakan selesai pemindahannya pada Maret 2024," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama PT JIP Ivan Cahya Permana.

Ivan berharap selaku anak usaha PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mampu memindahkan kabel semrawut di 10 ruas jalan Jakarta Selatan pada 2024.

Dia menyatakan pihaknya bersama Dinas Bina Marga DKI secara bertahap memindahkan kabel ke bawah tanah untuk memastikan keamanan pengguna jalan maupun estetika kota.

"Pemindahan kabel dari udara ke dalam atau SJUT sudah berjalan sekitar 40 persen," tambahnya.

Dengan penyelenggaraan SJUT, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlahan dapat mewujudkan Jakarta Smart City pada 2030 yang mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk memperbaiki pelayanan publik hingga meningkatkan kesejahteraan warga.


Editor: Achmad Zaenal M

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2023