Jakarta (ANTARA News) - Sambil menunggu putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (31/7), Bakal Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa mengatakan hak konstitusionalnya telah dirampas oleh KPUD Jatim.

"Hak konstitusional kami dan warga Jatim pada umumnya telah dirampas oleh KPUD Jatim," kata Khofifah dalam diskusi "Menegakkan Keadilan" di kantor Partai Kedaulatan dan Persatuan Indonesia (PKPI), kawasan Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin.

Mantan menteri pemberdayaan perempuan era Presiden Gus Dur itu berharap putusan hasil sidang di DKPP dapat memulihkan hak konstitusinya. Dengan kata lain, pasangan Khofifah-Herman (Berkah) dapat maju mencalonkan diri di bursa pemilihan kepala daerah dan warga Jatim dapat memilih gubernur-wakil gubernur idaman mereka.

Keputusan mengenai kelanjutan karir politik pasangan Berkah itu akan ditentukan dalam dua hari ke depan. Meski begitu, Khofifah mengaku siap menerima apa saja keputusan DKPP yang bersifat final dan mengikat.

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya masih memiliki cukup waktu untuk menentukan putusan sengketa pemilu di propinsi paling timur di pulau Jawa itu.

"DKPP memiliki waktu hari ini sampai besok (Selasa malam, 30/7) sehingga putusan bisa dibacakan pada Rabu siang. Dengan begitu, pada awal bulan Agustus kita sudah dapat membuka lembaran baru dan Pilkada Jatim semakin jelas arahnya," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum PKPI Sutiyoso mengaku sempat dihubungi lawan politik Khofifah.

"Saya menganggap itu sebagai telepon biasa saja dan Saiful (pasangan Soekarwo) minta dukungan dari PKPI. Akan tetapi, saya sudah sampaikan kepada dia bahwa PKPI sudah memberikan dukungan kepada Khofifah. Itu ada hitam di atas putihnya (perjanjian tertulis dengan kubu Berkah)," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Menurutnya, PKPI memang tidak memiliki kursi parlemen di Jatim tapi memiliki jumlah pendukung potensial dan signifikan bagi Khofifah-Herman. (*)

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013