Jakarta (ANTARA) -
Mahfud menjelaskan keadilan restoratif hanya diperuntukkan untuk tindak pidana yang terhitung kecil dampak kerugiannya atau tindak pidana ringan (tipiring) sehingga bisa diselesaikan dengan cara damai antara pelaku dan korban.
"Tindak pidana perdagangan orang enggak ada damai, itu pidana berat, harus dijebloskan ke penjara pelakunya," katanya saat menghadiri Migrant Day di Depok, Jawa Barat, Rabu.
Menurut Mahfud keadilan restoratif merupakan warisan budaya hukum masyarakat Indonesia yang menyelesaikan masalah secara musyawarah dengan melibatkan kepala adat.
Baca juga: Menko Polhukam dorong pekerja migran gunakan hak pilih
Baca juga: Wapres minta PMI tempuh jalur resmi guna kurangi risiko TPPO
Apabila dikaitkan dengan era modern keadilan restoratif dapat diberikan misalnya kepada pelaku pencermaran nama baik, pelanggar lalu lintas.
Hal ini dikarenakan ancaman hukuman bagi pelaku pencemaran nama baik secara umum hanya hitungan bulan karena tidak sampai mengancam jiwa, begitu pula dengan pelanggar lalu lintas.
"Nah, tapi kalau kejahatan besar, pencucian uang, perdagangan orang, korupsi, pembunuhan berencana, penyelundupan, itu gak ada restorative justice-nya tidak boleh damai di situ, harus diproses ke pengadilan," tegasnya lagi.
Baca juga: Mahfud : Ada dugaan TPPO soal pengungsi Rohingnya ke Indonesia
Baca juga: Presiden: Arus pengungsi Rohingya diduga libatkan jaringan TPPO
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2023