Jakarta (ANTARA) - Bea Cukai memberikan sosialisasi guna mencegah peredaran rokok ilegal di beberapa wilayah di Jawa Timur, yakni Malang dan Probolinggo. Kegiatan ini dikemas dalam bentuk berbagai kegiatan masyarakat.


“Bea Cukai senantiasa berupaya mengatasi peredaran rokok ilegal, salah satunya yakni upaya preventif melalui sosialisasi,” ucap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.


Bea Cukai Malang berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang menyelenggarakan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal, antara lain sosialisasi kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat di Rumah Makan Lumayan, Kecamatan Kepanjen (12/12), sosialisasi masyarakat dan pedagang di lingkungan Pasar Kalipare pada kegiatan Sobo Pasar (14/12), serta sosialisasi dalam acara Sholawat dan Maulid Nabi di NK Cafe, Kecamatan Karangploso (14/14).


Sementara itu, di Kabupaten Probolinggo, Bea Cukai Probolinggo juga menyelenggarakan dua kegiatan sosialisasi, yakni sosialisasi ketentuan cukai di Alun-alun Kraksaan (17/12) dan sosialisasi pada kegiatan Pekan Budaya Wayang Kulit dan Pekan Seni dan Hiburan di Alun-alun Lumajang (16-17/12).


Melalui acara sosialisasi tersebut, Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Probolinggo menjelaskan mengenai pengenalan ketentuan cukai, pengenalan rokok ilegal, ciri-ciri rokok ilegal, dampak buruk rokok ilegal bagi kesehatan, upaya pemberantasan rokok ilegal, serta kerugian pendapatan negara dari adanya peredaran rokok ilegal.


“CIri rokok ilegal ada 4, pertama tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan. Jika menemukan informasi mengenai rokok terindikasi ilegal, laporkan ke kantor Bea Cukai terdekat, atau melalui call center Bravo Bea Cukai 1500225” jelas Encep.


“Diharapkan sosialisasi ini dapat dipahami oleh masyarakat sehingga dapat menghindari transaksi rokok ilegal sekaligus membantu mengkampanyekan mengenai kampanye rokok ilegal di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023