Jakarta (ANTARA News) - Konferensi III Jaksa Agung negara se-ASEAN dan Cina akan digelar di Jakarta mulai 31 Juli hingga 2 Agustus 2006. "Kejaksaan Republik Indonesia mendapat kehormatan menjadi tuan rumah dalam The Third China-ASEAN Prosecutors General Conference," kata Wakil Jaksa Agung RI, Basrief Arief kepada wartawan di Jakarta, Kamis. Konferensi tersebut, kata Wakil Jaksa Agung, direncanakan dibuka oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara pada Senin, 31 Juli sekitar pukul 09.00 WIB dan akan dihadiri sekitar 65 orang anggota delegasi yang dipimpin Jaksa Agung atau Wakil Jaksa Agung negara anggota. Negara-negara peserta konferensi itu, kata Basrief yang menjadi Ketua Umum penyelenggaraan kegiatan, adalah Indonesia, Brunei Darussalam, Kamboja, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan Republik Rakyat Cina (RRC) serta sejumlah pengamat (observer) dari Organisasi Jaksa Internasional (International Association of Prosecutor/IAP). Konferensi III Jaksa AGung se-ASEAN dan Cina yang akan diadakan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta selama tiga hari itu, menurut Basrief, merupakan kelanjutan konferensi pertama yang diadakan di Cun Ming, Cina (8-9 Juli 2004) dan konferensi kedua di Bangkok, Thailand (15-18 September 2005). "Dalam konferensi mendatang, mengambil tema `Meningkatkan kerjasama dalam pemberantasan kejahatan transnasional`, dengan rencana penandatanganan sebuah joint statement yang lebih maju yaitu usulan langkah-langkah nyata dalam kerjasama dalam penegakan hukum," kata Wakil Jaksa Agung. Joint Statement Lebih lanjut Basrief mengatakan, Kejaksaan RI selaku tuan rumah mengajukan lima gagasan untuk ditandatangani dalam joint statement atau pernyataan bersama negara peserta. Gagasan pertama, Jaksa Agung negara anggota ASEAN dan Cina memiliki semangat yang sama dalam memajukan kerjasama untuk memerangi kejahatan lintas negara. Kedua, kata Wakil Jaksa Agung, konferensi itu diharapkan sepakat untuk mengembangkan kerjasama bilateral dan multilateral tentang ekstradisi dan MLA (Mutual Legal Assistance atau bantuan timbal balik dalam masalah pidana) serta kesamaan pandangan bahwa perbedaan sistem hukum tidak menjadi halangan kerjasama regional dalam pemberantasan kejahatan transnasional. Ketiga, gagasan untuk mengembangkan akses informasi dan komunikasi guna menunjang kelancaran MAL juga penyelidikan maupun penyidikan kejahatan lintas negara. Usulan keempat, para Jaksa Agung negara peserta diharapkan menyepakati jenis-jenis kerjasama yang harus mendapat prioritas kerjasama regional. Dan gagasan kelima, kata Basrief, konferensi diharapkan menyetujui mekanisme konkret untuk mewujudkan komitmen bersama dalam memerangi kejahatan lintas negara. "Yaitu dengan membentuk joint working group yang terdiri atas para jaksa yang akan bersama membahas problem penanganan dan penyelesaian kejahatan lintas negara," kata Wakil Jaksa Agung. Ia berharap, dengan disepakatinya pernyataan bersama itu masing-masing peserta menyadari bahwa perbedaan sistem hukum bukan kendala dalam kerjasama dan dapat mendorong terbentuknya perjanjian ekstradisi dan MLA serta pelaksanaan perjanjian yang ada.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006