Acara tersebut dipandu oleh anggota KI Pusat Gede Narayana dengan pembicara Rektor Universitas Negeri Malang Hariyono dan mantan ketua KI Pusat Alamsyah Saragih di Kemayoran, Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.
Dalam diskusi tersebut, Ketua KI Pusat Donny Yoesgintoro menyatakan pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan badan publik dalam melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"KI Pusat selalu siap mendampingi seluruh badan publik agar dapat lebih banyak yang masuk kualifikasi Informatif," kata Donny.
Menurut Donny, badan publik yang belum informatif diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat, karena KI Pusat siap mendampingi kapan saja.
Baca juga: Kemenkumham dinobatkan sebagai badan publik informatif oleh KIP
Dengan semakin meningkatnya jumlah BP Kualifikasi Informatif, lanjut Donny, maka ketahanan informasi menuju tercapainya masyarakat informatif dapat tercapai.
Sementara itu, Penanggung Jawab Monev KI Pusat Handoko Agung Saputro mengatakan melalui diskusi tersebut diharapkan terdapat masukan sebanyak-banyaknya dari seluruh badan publik dan narasumber.
"KI Pusat bersedia menerima masukan dan catatan yang konstruktif demi kemajuan monev ke depannya," harap Handoko yang juga anggota Bidang Kelembagaan KI Pusat.
Dia menambahkan KI Pusat menilai kepatuhan badan publik masih normatif dan belum melembaga, karena belum semua menyampaikan informasi wajib secara berkala dan utuh.
"Kami menilai masih ada inkonsistensi badan publik dalam memberikan layanan informasi publik. Misalnya, SOP Permohonan dan Tata Cara Pengecualian Informasi yang tidak sebangun antara PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dengan Biro Hukum bila terjadi sengketa informasi," katanya.
Baca juga: DPR raih penghargaan badan publik kategori informatif di KIP
Menurut Handoko, implementasi standar layanan informasi publik pada badan publik belum sepenuhnya sesuai, karena masih kerap terjadi kerancuan pemahaman antara PPID dengan biro humas.
"Kategori kepatuhan keterbukaan informasi badan publik hanya berlaku pada suatu kurun waktu tertentu pada saat dimonev saja atau sebuah badan publik dinyatakan informatif tetapi masih prosedural, karena informasi publik yang disampaikan belum sepenuhnya memenuhi hak-hak dasar warga negara," kata Handoko.
Sementara itu, Hariyono menyampaikan bahwa terdapat 212,9 juta pengguna internet di Indonesia pada awal tahun 2023, dengan penetrasi internet sebesar 77 persen. Data tersebut menunjukkan pentingnya unsur digitalisasi dalam monev.
"Karena informasi yang beredar terkadang dianggap menjadi sebuah berita benar oleh publik, dengan mengesampingkan fakta dan data informasi yang objektif, maka dengan monev dapat memastikan informasi yang disampaikan badan publik adalah informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan," ujarnya.
Adapun Alamsyah Saragih mengatakan dalam monev ke depan perlu menyusun variabel penilaian yang lebih tajam terhadap keterbukaan informasi terkait fungsi utama badan publik.
Dia juga menilai perlu antisipasi isu berkembang sebelum rilis hasil monev, seperti adanya isu korupsi, isu penegakan hukum, serta isu pelanggaran etik di sebuah badan publik.
Baca juga: Kemenkeu pertahankan predikat informatif penghargaan KIP
Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023